LPBI Investigator: Negara Jangan Buta Hati, Ini Nyawa, Bukan Statistik!
Banyuwangi, Mediainfopol.com
Suara rakyat menggema dari timur Pulau Jawa. Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) meluncurkan Petisi Nasional bertajuk “Tolak Kapal Tidak Laik Laut di Selat Bali!” sebagai bentuk perlawanan hukum dan moral terhadap potensi kecelakaan laut yang terus mengintai akibat kelalaian sistemik dan lemahnya pengawasan negara. 19 Juli 2025
Petisi ini menyasar operasional kapal-kapal penumpang di rute Ketapang–Gilimanuk, yang disebut-sebut banyak tidak lagi memenuhi standar laik laut, namun tetap diizinkan berlayar membawa ratusan nyawa manusia setiap hari. GAIB menyebut kondisi ini sebagai “bom waktu” yang siap meledak kapan saja jika tidak segera dihentikan.
Bahwa Petisi ini tidak hanya didorong oleh nurani, tapi juga dilandasi oleh konstitusi dan hukum positif yang mengikat seluruh lembaga negara:
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1):
> “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 302:
> Mengoperasikan kapal tidak laik laut adalah tindak pidana, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Permenhub No. PM 71 Tahun 2021:
Wajib uji kelayakan dan penerbitan Sertifikat Laik Laut (SLL) secara berkala.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
Melindungi hak rakyat untuk menyampaikan pendapat demi kepentingan umum.
Eko Budiyanto, S.H., selaku Direktur Regional Jawa LPBI Investigator (Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi), menyampaikan sikap tegas:
> “Kami tidak bisa diam. Bila kapal-kapal tidak laik laut masih berlayar, maka patut diduga terjadi pembiaran administratif, potensi kolusi, dan bahkan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengawasan dan sertifikasi kapal.”
> “Negara jangan menutup mata. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman sistemik terhadap nyawa rakyat. Bila tidak segera dibenahi, LPBI akan turun langsung melakukan investigasi dan menyerahkan hasilnya ke penegak hukum. Nyawa rakyat terlalu suci untuk dijadikan komoditas.”
Bahwasanya:
1. Hentikan operasional seluruh kapal tidak laik laut di lintas Ketapang–Gilimanuk.
2. Tindak tegas perusahaan pelayaran dan oknum pejabat yang terlibat dalam pembiaran.
3. Audit total seluruh armada penyeberangan secara independen dan terbuka.
4. Perkuat pengawasan Syahbandar, Dishub, dan lembaga klasifikasi kapal.
5. Libatkan masyarakat sipil dan pemantau independen dalam sistem pengawasan.
Dengan Mengusung slogan:
> “Lebih Baik Tidak Berlayar, Daripada Tidak Pernah Sampai di Tujuan.”
“Keselamatan Rakyat, Harga Mati!”
GAIB menegaskan, jika tidak ada tindakan segera, maka gerakan rakyat ini akan terus membesar secara nasional. Petisi ini bukan provokasi—tetapi panggilan akal sehat bangsa.
Bahwa Gerakan ini menjadi ujian nyata apakah negara berpihak pada keselamatan rakyat atau tunduk pada kepentingan bisnis yang mengabaikan nyawa.
> “Kami tidak menolak pembangunan. Tapi jika pembangunan menumbalkan keselamatan, maka itu bukan kemajuan, tapi kemunduran kemanusiaan,” tutup Eko Budiyanto.
(siswanto&Tim)