LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/Berkat informasi akurat dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jenis ganja yang dipasok dari Provinsi Bengkulu. Seorang pria berinisial A (39) diringkus saat membawa 55 gram ganja kering siap edar di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Laporan tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna biru dicurigai membawa narkotika. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

Tak butuh waktu lama, petugas menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama melintas di Jalan Garuda. Tim pun dengan sigap langsung menghentikan laju kendaraan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang tersimpan rapi di dalam boks sepeda motor.

“Benar, saat kami geledah, kami menemukan 4 (empat) paket ganja yang dibungkus kertas dengan total berat bruto 55 gram,” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin.

Tersangka A, yang merupakan warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, tak bisa lagi mengelak. Ia beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. “Tersangka mengaku ini adalah kali kedua ia mengambil pasokan dari daerah tersebut. Rencananya, paket ganja ini akan ia pecah lagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kota Lubuklinggau,” tambah Kasat Narkoba.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka A kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
(M.Harus ak)