LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.Com/ Berawal dari perkenalan di media sosial, seorang wanita harus kehilangan sepeda motornya setelah diperdaya oleh teman kencannya. Namun, berkat kerja cepat Tim Elang Timur, Polsek Lubuklinggau Timur I berhasil mengungkap tuntas kasus tindak pidana pencurian ini dan menetapkan pelakunya sebagai tersangka pada Kamis (17/7/2025).
Peristiwa ini menimpa korban Endang alias Dian, seorang perempuan asal Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Kasus ini bermula pada hari Rabu, 9 Juli 2025, saat korban datang ke Pelangi Kost di Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, untuk menemui seorang pria yang baru dikenalnya selama seminggu melalui Facebook, yang saat itu mengaku bernama “B”.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 125 dengan nopol BG 3318 GAD miliknya. Korban kemudian diajak oleh “B” masuk ke kamar D7 yang telah disewa pelaku. Setelah berbincang dan sempat melakukan hubungan intim, korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
Momen inilah yang dimanfaatkan pelaku. Secara diam-diam, ia mengambil kunci kontak motor korban. Setelah korban keluar dari kamar mandi, pelaku berpura-pura pamit untuk membeli makanan dan meninggalkan korban sendirian di kamar. Setelah menunggu lama dan pelaku tidak kunjung kembali, korban mulai curiga. Kecurigaannya memuncak saat menyadari kunci motornya hilang. Benar saja, saat ia memeriksa area parkir, sepeda motor kesayangannya telah raib.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur I, AKP Rodiman, membenarkan kronologi kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Elang Timur yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim, Aiptu Henky Miwardi, langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKP Rodiman. “Melalui pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas pelaku berhasil kami kantongi.”
Pelaku yang semula mengaku bernama “B” ternyata adalah **BW alias PEPEK**, seorang residivis kasus pencurian tahun 2022. Sebuah titik terang muncul saat tim mendapat informasi bahwa BW alias PEPEK ternyata telah diamankan dan ditahan di Polres Musi Rawas karena terlibat dalam dua perkara pencurian lainnya.
“Kami segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Musi Rawas. Setelah melaksanakan gelar perkara pada hari ini, kami menetapkan BW alias PEPEK sebagai tersangka untuk kasus pencurian motor milik korban Endang,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaannya, tersangka BW alias PEPEK mengakui seluruh perbuatannya. Niat mencuri timbul saat ia melihat korban datang menggunakan sepeda motor. Ia kemudian menyusun rencana untuk mengelabui korban. Ia juga mengaku telah menjual motor curian tersebut kepada temannya berinisial J di Desa Semangus Lama, Musi Rawas, seharga Rp 2.000.000,- dan baru menerima uang muka sebesar Rp 500.000,-.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Polsek Lubuklinggau Timur I akan terus memproses pemberkasan perkara ini sembari tersangka menjalani penahanan di Polres Musi Rawas.
(M.Harus ak)