Semarang.Mmediainfopol.com brigadir AK alias Ade Kurniawan, anggota Ditintelkam Polda Jateng, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu, 16 Juli 2025.

Tindakan keji tersebut berawal dari konflik personal antara terdakwa dan kekasihnya, Dina Yulia (26), yang juga ibu korban.

“Bahwa saksi dan ibu saksi kerap memaki terdakwa dengan sebutan polisi bajingan, polisi anjing, karena saksi jengkel terdakwa tak kunjung menikahinya,” ujar jaksa di PN Semarang, Rabu 16 April 2025.

Hubungan asmara keduanya sudah berlangsung lama, bahkan hingga Dina hamil. Namun, terdakwa enggan menikahinya dan menolak bertanggung jawab.

“Saksi diketahui hamil dan meminta pertanggungjawabakn terdakwa. Namun terdakwa menolak karena tidak siap secara finasial dan terdakwa akan segera menikah dengan orang lain,” jelas dia.

Menurut jaksa, Ade sempat mendesak kekasihnya untuk menggugurkan kandungan, tetapi ditolak.

“Kerap bertengkar dan cekcok karena tidak ada kepastian untuk menikahi saksi dan saksi curiga terdakwa selingkuh,” jelas dia.

Puncak kemarahan Ade terjadi pada Maret 2025. Saat itu Dina hendak berbelanja di Pasar Peterongan, sementara bayi mereka sedang tidur.

“Dengan perasaan masih jengkel, terdakwa lalu mengambil korban dari tempat tidur. Lalu menekan kepala belakang korban dengan jari jempol dan telunjuk dengan sangat kuat sehingga korban menangis. Lalu korban diberikan susu dan diserahkan ke saksi,” jelas dia.

Setelah Dina pergi ke pasar, bayi tersebut dititipkan di dalam mobil bersama Brigadir AK. Namun, emosi Ade kembali meledak.

“Tiba-tiba terlintas dalam pikiran rasa jengkel. Lalu terdakwa menekan jidat korban menggunakan telapak tangan dengan kuat hingga akhirnya korban menangis dan gumoh (muntah),” imbuh dia.

Tubuh bayi kemudian membiru. Dina yang kembali dari berbelanja langsung membawa korban ke rumah sakit. Sayangnya, bayi tersebut tidak dapat diselamatkan.

  1. Kaperwil Anton Sutarko