Bengkulu//Mediainfopol.com/Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam memberantas korupsi kembali ditunjukkan secara nyata. Dalam kasus terbaru yang mengguncang lingkaran birokrasi legislatif, lima orang pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengumumkan langsung penetapan para tersangka tersebut dalam konferensi pers di halaman kantor Kejati, Kelima tersangka, yang seluruhnya merupakan unsur internal Sekretariat Dewan, disebut telah menyalahgunakan wewenang administratif dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Setelah melalui proses penyidikan yang intensif dan pengumpulan barang bukti, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Ristianti.
Kelima tersangka yang ditahan memiliki jabatan strategis dalam sistem administrasi keuangan DPRD:
ER: Mantan Sekretaris Dewan, diduga sebagai koordinator administratif dan pengguna anggaran tertinggi.
DH: Bendahara, berperan dalam pencairan dan distribusi dana.
RPJRi: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bertugas menyusun dan menandatangani dokumen kegiatan.
AYP dan R: Bendahara Pembantu, berperan dalam membantu aliran dana dari kas ke tangan individu.
Mereka disangkakan telah merekayasa dokumen perjalanan dinas, memalsukan laporan kegiatan, dan mencairkan dana tanpa pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.
Total ada 264 dokumen SPPD yang dicairkan. Namun setelah ditelusuri, kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana. Bahkan, dana yang sudah dicairkan juga tidak dikembalikan ke kas daerah,” tambah Ristianti.
Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang klasik namun efektif: membuat laporan perjalanan dinas seolah-olah untuk kegiatan resmi di luar daerah, padahal perjalanan itu tidak pernah terjadi. Dana tetap dicairkan dan kemudian masuk ke kantong pribadi atau dibagi antar oknum.
Hal ini terungkap dalam penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025, tertanggal 23 Juni 2025. Proses pengumpulan bukti melibatkan analisis dokumen, pemeriksaan saksi, hingga audit administratif.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi di Bengkulu. Mereka mengecam keras tindakan para pelaku yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Bengkulu melalui pernyataan tertulis mendesak agar Kejati tidak berhenti pada level pejabat pelaksana saja, melainkan menelusuri apakah ada keterlibatan oknum anggota DPRD dalam praktik ini.
Penting untuk mengungkap rantai korupsi secara utuh, karena tidak menutup kemungkinan para tersangka hanya perantara dari aktor yang lebih tinggi,” tulis Koordinator LSM Transparansi, Aditya Ramadhan.
Menanggapi hal tersebut, Ristianti menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Kami tidak berhenti pada lima orang ini. Penyidikan masih berkembang. Bila ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, baik internal maupun eksternal, pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Penetapan dan penahanan ini menjadi pesan keras dari Kejati Bengkulu bahwa korupsi, sekecil apa pun bentuknya, akan ditindak tegas. Apalagi jika menyangkut penyalahgunaan anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Kami ingin memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi, kolusi, dan nepotisme di pemerintahan, termasuk di lingkungan legislatif,” tutup Ristianti.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam tahun 2025, dan diharapkan dapat menjadi titik balik dalam penegakan hukum di Provinsi Bengkulu. Kejati mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan segala bentuk dugaan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
(M.Harus ak)