Solo Mediainfopol.com Direktur International Hotel Management School (IHS) Solo, Atik Wijayanti (56), tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait dugaan penggelapan dana talangan sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, pihak kuasa hukum terdakwa menegaskan perkara ini murni bersifat perdata, bukan pidana.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi, SH, MH mendakwa Atik dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dana milik Owner PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno, yang disebut dialihkan untuk pembiayaan proyek pemeliharaan jalur pedestrian di Kota Solo.

Kasus ini bermula pada akhir Maret 2024, saat Atik menghubungi Aryo untuk meminjam dana talangan sebesar Rp 1,5 miliar. Dengan dasar hubungan baik, Aryo selaku pimpinan perusahaan penyuplai BBM untuk industri, kapal hingga tanker, lalu mentransfer dana tersebut ke rekening Atik pada 26 Maret 2024.

Dari dana yang diterima, Atik langsung membayarkan biaya atensi Rp 270 juta dan biaya administrasi Rp 3 juta. Namun, ketika jatuh tempo pengembalian pada 26 Juni 2024, cek yang diserahkan Atik tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi. Bank Syariah Indonesia menolak pencairan cek tersebut hingga tiga kali berturut-turut pada 26–28 Juni 2024.

Sidang eksepsi pada Rabu (19/6) lalu di PN Solo dihadiri Atik yang mengenakan setelan hitam dengan kerudung coklat, didampingi tim kuasa hukumnya yang membacakan keberatan atas dakwaan jaksa.

Tim Penasihat Hukum terdakwa yang berasal dari Kantor Hukum ASN Partner’s berdomisili alamat di Jl.Veteran Nomor 341 Tipes,Serengan,Surakarta,yang terdiri dari:

1. Andi Setiawan, S.H., M.H.

2. Dr. Ariy Khaerudin, S.H., M.H.

3. Dr.(c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me.

4. Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me.

5. Yudo Kastiawan, S.H.

6. Koko Noviana, S.H.

Koordinator tim penasihat hukum, Andi Setiawan, S.H., M.H., dalam eksepsi menjelaskan sejak awal dana itu hendak dipakai untuk operasional kampus IHS. Namun dalam dokumen kesepakatan digambarkan seolah-olah untuk proyek pedestrian Kota Solo.

Dr.(c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me., salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa, secara tegas menilai perkara ini seharusnya murni bersifat perdata.

“Perkara ini berawal dari hutang-piutang antara klien kami yang hari ini menjadi terdakwa dengan pelapor. Karena itu seharusnya ini adalah murni perkara perdata dan bukan perkara pidana,” tegas Hermawan.

Senada, Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me., juga menegaskan bahwa pada awalnya para pihak telah bersepakat, sehingga tidak bisa dikriminalisasi sebagai penggelapan atau penipuan.

Begitupun Dr.Ariy Khaerudin,S.H.,M.H juga menambahkan bahwa perkara ini sejak awal adalah perkara perdata.

“Dalam perkara ini, sejak awal para pihak sudah bersepakat. Sesuai hukum, jika berawal dari kesepakatan, itu murni perkara perdata. Kalau kemudian terjadi gagal bayar, maka itu wanprestasi, bukan pidana. Apalagi klien kami sudah pernah membayar sebesar Rp 273.000.000 (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah),” jelas Dr.Ariy Khaerudin kepada media.

Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (25/6/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Kaperwil Anton Sutarko