Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/Perang melawan narkotika terus digalakkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya dengan mengungkap kasus besar peredaran narkotika. Seorang pria berinisial DAS (37), warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 103,49 gram bruto dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin sore, 30 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari informasi awal yang diperoleh dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh AKP Najamuddin segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Saat mendekati lokasi yang dicurigai, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak diamankan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar kantong plastik putih susu ke bawah kolong mobil yang terparkir. Namun, manuver tersebut terlihat jelas oleh petugas dan saksi di lokasi.

Setelah berhasil diamankan, petugas menunjukkan barang yang dibuang dan DAS tak dapat mengelak, mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Pemeriksaan isi kantong mengungkap satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu, dengan berat mencapai lebih dari 100 gram, yang jika diedarkan dapat merusak ratusan nyawa.

Barang Bukti yang Diamankan.
1 kantong plastik putih susu,
1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 103,49 gram bruto

Ancaman Hukum Berat Menanti Pelaku
Atas temuan tersebut, DAS langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan barang bukti dan pengakuan tersangka, ia dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kedua pasal ini mengatur tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang memberikan informasi, sekaligus menegaskan pentingnya peran warga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Keterlibatan masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari warga, penangkapan ini mungkin sulit dilakukan. Kami sangat menghargai dan mengajak masyarakat untuk terus aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba,” ujar AKP Najamuddin.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bahwa wilayah Lubuklinggau bukan tempat yang aman bagi peredaran narkoba.

Peredaran narkoba, terutama sabu-sabu, telah lama menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Dengan nilai jual tinggi dan efek candu yang kuat, sabu dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga ketertiban umum.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lubuklinggau dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba. Tak hanya berfokus pada penindakan hukum, Polres Lubuklinggau juga aktif dalam upaya pencegahan melalui penyuluhan dan pendekatan kemasyarakatan.

Kami berkomitmen tidak hanya menindak, tapi juga mencegah. Semua lini masyarakat, termasuk orang tua, tokoh agama, dan dunia pendidikan, harus bersinergi dalam membentengi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Najamuddin.

Polres Lubuklinggau kembali mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkoba. Warga juga diingatkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat menjerumuskan diri pada jaringan peredaran gelap narkotika.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Kota Lubuklinggau dapat menjadi wilayah yang bersih, aman, dan bebas dari ancaman narkotika.
(M.Harus ak)