Rejang Lebong//Mediainfool.Com/Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana ekonomi, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penggelapan dana besar-besaran yang terjadi di salah satu rumah sakit swasta terkemuka di wilayah tersebut.

Tersangka berinisial RA (29 tahun), yang diketahui merupakan Manajer Keuangan rumah sakit, diamankan atas dugaan kuat melakukan penggelapan dana operasional rumah sakit selama lebih dari satu tahun. Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa tindakan melanggar hukum ini telah berlangsung sejak Juni 2023 hingga Desember 2024, dengan kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta.

Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa RA memanfaatkan posisinya sebagai pengelola keuangan dengan menyalahgunakan otoritas yang dimiliki. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan tidak menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh 21) milik para dokter, sehingga menyisakan dana yang seharusnya masuk ke kas negara.

Lebih lanjut, dana rumah sakit yang seharusnya digunakan untuk operasional dan kebutuhan pelayanan pasien justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online, yang saat ini marak di kalangan pengguna internet di Indonesia.

“Pelaku melakukan manipulasi laporan keuangan secara sistematis, memalsukan data transaksi, dan memanfaatkan celah administratif untuk mengelabui manajemen rumah sakit,” ujar Kasatreskrim.

Pihak rumah sakit, yang identitasnya belum diungkap kepada publik demi menjaga reputasi dan proses penyidikan, menyatakan keterkejutannya atas kejadian ini. Perwakilan manajemen rumah sakit menyebut bahwa mereka baru menyadari adanya kejanggalan dalam laporan keuangan akhir tahun 2024, yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tidak menyangka bahwa salah satu orang kepercayaan kami melakukan perbuatan yang sangat merugikan ini. Kejadian ini tentu menjadi evaluasi besar dalam sistem pengawasan keuangan kami,” ujar juru bicara rumah sakit.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan kerja atau jabatan dengan pihak yang dirugikan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka adalah tujuh tahun penjara.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan keuangan, rekaman transaksi, serta data digital yang mengarah pada aktivitas perjudian online. Saat ini, penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menikmati hasil dari penggelapan tersebut.

Kapolres Rejang Lebong melalui jajarannya mengimbau kepada seluruh institusi, baik pemerintah maupun swasta, untuk memperkuat sistem pengawasan internal khususnya dalam pengelolaan keuangan.

“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa pengawasan yang lemah dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penyimpangan keuangan yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat,” tegasnya.

Polres juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online yang saat ini makin mudah diakses dan menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan, mulai dari pencurian hingga penggelapan.
(M.Harus ak)