LUMAJANG – mediainfopol.com | Polres Lumajang berhasil meringkus dua pelaku kejahatan, masing-masing spesialis penjambretan dan penadahnya.
Kedua tersangka, berinisial DW (20) sebagai pelaku jambret dan ZI (22) sebagai penadah, merupakan warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keberhasilan penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang, Kamis (26/6/2025).
“Kami berhasil mengamankan dua orang terkait kasus jambret yang terjadi di Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Sukodono, pada tanggal 7 Februari 2025 lalu,” terang AKBP Alex Sandy Siregar.
Kejadian penjambretan tersebut menimpa korban Ilham Sona Satria (23), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban sedang melintas dan tiba-tiba tas selempangnya dirampas oleh pelaku DW yang beraksi bersama rekannya berinisial NS (DPO).
“Modus operandi yang digunakan adalah memepet korban dan langsung merampas tas yang dibawa. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tas selempang berisi dua unit handphone merek Vivo dan Infinix Hot 10, dompet yang di dalamnya terdapat dua KTP atas nama korban, serta uang tunai sebesar Rp 200.000,” jelas Kapolres.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Kedua tersangka, DW dan ZI, akhirnya diamankan di rumah masing-masing di Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku NS yang saat ini masih buron. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari, dan tidak mengenakan perhiasan atau membawa barang berharga yang mencolok,” pungkas AKBP Alex Sandy Siregar.
Kaperwil: antonius sutarko