Curup//Mediainfopol.Com/Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pemotongan gaji honorer Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Kali ini giliran mantan Kepala Satpol PP Rejang Lebong periode 2021–2022, berinisial AR, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 16 Juni 2025.
Penetapan tersangka terhadap AR dilakukan setelah proses penyidikan intensif yang dimulai sejak penahanan mantan Bendahara Satpol PP, JM, beberapa waktu lalu. JM telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi. Kejari Rejang Lebong menyebut bahwa keduanya diduga berperan aktif dalam praktik pemotongan honor bulanan milik para tenaga honorer selama menjabat.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Hendra Mubarok, SH, menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti awal yang cukup kuat untuk menetapkan AR sebagai tersangka.
Benar, hari ini Kejaksaan menetapkan tersangka baru dalam kasus pemotongan honor TKS. Yang bersangkutan adalah mantan Kepala Satpol PP Rejang Lebong berinisial AR. Dengan penetapan ini, total sudah ada dua orang tersangka dalam perkara ini,” jelas Hironimus dalam konferensi pers di Kantor Kejari Rejang Lebong.
Menurutnya, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah melakukan pemotongan honor tenaga honorer secara berkala tanpa dasar hukum yang jelas. Uang yang seharusnya menjadi hak penuh para TKS itu ditugaskan digunakan untuk keperluan pribadi maupun kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak Kejaksaan masih mendalami total kerugian negara akibat praktik ini. Namun, berdasarkan keterangan sementara dari para saksi dan dokumen keuangan, nominal kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dan bisa terus berkembang tergantung hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejari Rejang Lebong menegaskan bahwa penyidikan belum berakhir. Masih banyak saksi yang akan diperiksa, termasuk pihak-pihak yang kemungkinan turut terlibat dalam aliran dana atau mengetahui praktik pemotongan honor tersebut.
Kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya, tergantung pada pengembangan alat bukti dan keterangan saksi. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan profesional,” tegas Hironimus.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, terutama para tenaga honorer yang merasa hak-haknya dirampas. Sejumlah TKS mengaku selama bertahun-tahun hanya menerima sebagian dari gaji yang seharusnya mereka terima, namun tidak berani melapor karena takut kehilangan pekerjaan.
Selama ini kami memang heran kenapa gaji yang diterima tidak sesuai nominal. Tapi karena takut diberhentikan, kami diam saja. Baru sekarang semuanya terbongkar.”
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Rejang Lebong juga mendukung penuh langkah Kejari dan mendesak agar seluruh pelaku, termasuk jika ada oknum lain di luar Satpol PP yang terlibat, diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi penegak hukum di daerah. Kejari Rejang Lebong berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
Kami ingin memberikan pesan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi, sekecil apa pun. Apalagi yang menyasar hak-hak tenaga kerja honorer yang sudah bekerja keras dengan upah terbatas,” tutup Hironimus.
Dengan penetapan AR sebagai tersangka, proses hukum kini memasuki babak baru. Masyarakat Rejang Lebong pun menanti langkah lanjutan dari kejaksaan, sembari berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
(M.Harus ak)