Mojokerto, mediainfopol.com
Pertambangan Galian C di kabupaten Mojokerto sudah dikatakan sebagai kabupaten Darurat Tambang, nampak di beberapa wilayah aktivitas pertambangan berjalan lancar dan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, Karangdiyeng Kecamatan Kutorejo salah satu contoh Pertambangan yang tetap beraktivitas meski disinyalir tidak mengantongi dokumen izin pertambangan secara lengkap.
Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat disekitar lokasi pertambangan, lokasi yang dikelola oleh mantan Kepala Desa Sulaiman Efendi tersebut baru beberapa bulan beroperasi, Sebagai pengusaha pertambangan Sulaiman Efendi cukup mahir dalam menata birokrasi agar usahanya tetap berjalan dengan aman dan lancar, lokasi yang sangat ramai kendaraan Dump Truck sebagai sarana pengangkut hasil pertambangan berubah Tanah Padas atau sertu.
“Lokasi pertambangan tersebut milik mantan Kepala Desa Sulaiman Efendi, lokasi tersebut baru beberapa bulan beroperasi di karangdiyen, namun lokasi tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan “ ucap salah satu warga karangdiyeng yang tidak mau disebut namanya didalam pemberitaan.
Di sisi lain Sulaiman Efendi diduga cukup mahir dalam menata birokrasi sehingga lokasi pertambangan miliknya ( Sulaiman Efendi) tetap ramai lancar, tanpa tersentuh hukum. Dalam pengakuannya Sulaiman Efendi menyebutkan bahwa dirinya ( Sulaiman Efendi,red ) tidak mengetahui secara detail lokasi tanah yang digali begitu juga status perizinannya.
“Saya tidak mengetahui secara pasti lokasi tanah yang digali, begitu juga status perizinannya. Ucap Sulaiman efendi singkat.
Berdasarkan keterangan dari masyarakat di sekitar lokasi, keberadaan tambang tersebut merupakan keinginan dari masyarakat karangdiyeng, hal tersebut dikarenakan air hujan di bisa mengalir dengan semestinya ketika musin hujan tiba, meski para petani sudah melakukan upaya membuka saluran secara gotong royong namun cara tersebut dinyatakan kurang efektif, untuknya penggalian dengan menggunakan excavator jauh lebih efisien dari pada manual akan menguras tenaga lebih banyak jika penambangan dilakukan secara menggunakan excavator.
Penggalian Tanah dengan menggunakan excavator dan menjualnya merupakan kegiatan yang diduga melanggar hukum, apalagi dalam pantauan awak media di titik lokasi terdapat beberapa armada dump truck yang sedang mengantri untuk membeli material tanah guna mengurug suatu tempat.
Pertambangan ilegal di Indonesia telah diatur oleh undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, termasuk ketentuan tentang pertambangan ilegal. Undang – undang Nomor 18 Tahun 2013 juga menyebutkan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan*: Undang-undang ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk kegiatan pertambangan ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan hutan.
Adapun sangsi bagi pelaku pertambangan ilegal terancam pidana penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Tidak cukup hukuman penjara sebagai efek jera para pelaku pertambangan ilegal, Dendapun juga akan menyertai pelaku dan apabila di dalam denda tersebut pelaku tidak membayar maka akan diganti dengan kurungan yang lamanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhenti di Pidana Penjara dan Denda, didalam konsep hukum yang berlaku di Indonesia, penyitaan aset yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal dapat disita oleh Negara.
Berbagai upaya penindakan dan pengawasan telah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dan Pemerintah dalam mencegah terjadinya pertambangan ilegal, bahkan di beberapa daerah Pemerintah bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum beserta Masyarakat untuk melakukan pengawasan, pelaporan terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin usaha Pertambangan, dan dimohon kepada Aparat kepolisian untuk lebih tegas dalam membersihkan pertambangan ilegal khususnya di bumi Mojopahit.(TR)