Gresik, mediainfopol.com
Tambang ilegal di Desa Lowayu
Seorang pengusaha tambang asal Desa Solokuro, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, diam-diam telah membuka lahan tambang jenis galian c yang berada di area persawahan produktif di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Pengusaha tersebut berinisial Nm.

Informasi yang diperoleh tambang galian c tersebut dibuka untuk memenuhi kebutuhan meterial urug di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Dari pengakuan penambang, rencana pengerukan lahan tambang sedalam kurang lebih 1 meter.

Guna memperoleh informasi detail tentang perizinannya, mengorek informasi database di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hasilnya, lokasi tambang di Desa Lowayu sesuai titik koordinat, tidak terdaftar database perizinan Kementerian ESDM. Artinya, tambang galian c di Desa Lowayu tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Mineral Batu Bara (Minerba).

“Kepolisian harus usut tuntas. Karena ini contoh buruk bagi iklim investasi di Gresik. Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE yang bertengger perusahaan nasional dan multinasional, citranya dicoreng oleh pengusaha yang menggunakan material urug dari tambang tanpa IUP OP, atau ilegal” kata Aris Gunawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), pada Kamis, 29 Mei 2025.

Dikatakan Aris Gunawan, keberadaan tambang ilegal di Desa Lowayu tidak cuma merusak ekologi, tetapi Pemerintah dirugikan karena tambang di Desa Lowayu tidak menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah).

PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, tidak bisa dipungut karena status tambang ilegal.

Dampak lain ialah rusaknya akses jalan yang dilintasi truk-truk pengangkut material tambang. Dari pantauan di lokasi tambang di Desa Lowayu, terdapat puluhan truk yang digunakan untuk mengangkut material tambang

“Mereka mengeruk kekayaan alam tapi merusak lingkungan dan jalan. Jalan yang jadi hak masyarakat banyak, berpotensi rusak karena truk-truk tambang.

Penambang juga tidak punya kewajiban reklamasi, karena memang tidak punya izin. Jika Kepolisian tegas memberantas premanisme, saatnya juga menunjukkan bisa tegas menindak penambang ilegal.

Kami harap, Kapolres Gresik dengan kinerjanya yang sangat bagus, bisa memberantas tambang ilegal di wilayah hukumnya,” tegas Aris.(Red)

By Man