Remaja Pegawai Warung di Jember Diduga Jadi Korban Pencabulan Majikan
Jember – Mediainfopol.com
Arif (44) pemilik warung makan, dilaporkan ke Polres Jember dengan dugaan pencabulan terhadap pegawai perempuan berinisial FS (17).
Kejadian yang terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekira pukul 15.00 WIB, terjadi di rumah terduga pelaku di Kec. Bangsalsari, Kab. Jember, dilaporkan oleh paman korban ke Polres Jember pada Sabtu, 24 Mei 2025,
Menurut keterangan korban, pada Jumat, 23 Mei 2024, pada waktu kejadian, korban bangun dan hendak mandi karena jadwal sif kerja, tiba-tiba majikannya (Arif) langsung masuk dan memeluk serta berusaha melakukan pencabulan.
Korban dipaksa menuruti kemauan nafsu bejat pelaku, dan sempat diancam dibunuh jika tidak mau menuruti kemauan pelaku. Tidak hanya mengancam dibunuh, pelaku juga mengiming-imingi akan memberikan uang Rp 200 ribu jika menurut kepada pelaku, namun korban menolak dan memberontak diwaktu tubuhnya erat dipeluk oleh pelaku. Tidak berhenti disitu, Pelaku berusaha membuka bra dan memegang payudara korban.
Jelang beberapa menit istri pelaku datang ke warung makannya, dan kesempatan itu dipakai korban untuk melarikan diri dan menceritakan kejadian itu ke istri pelaku.
Istri pelaku meminta maaf atas kejadian tersebut dan korban keluar dijalan dan menghubungi pamannya untuk dijemput, dan kejadian itu dilaporkan Polres Jember
Atas pelaporan itu, korban berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, dan segera ditangkap oleh pihak kepolisian.
Perlu diketahui, Pelaku jika terbukti, akan ditindak sesuai tindak pidana Pencabulan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Reporter : ( erman)