Mojokerto, mediainfopol.com
Kepala Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, kembali jadi sorotan. Bukannya memberi klarifikasi atas pertanyaan wartawan, ia justru melontarkan hinaan kasar:
“Lopo kon hapus, jelas gak tepak omongamu dewe, raimu!” hardik Kades
Ucapan “raimu” dalam budaya Jawa adalah pelecehan serius terhadap kehormatan seseorang. Mulut adalah jendela hati, dan dengan kata-kata itu bisa dipastikan hati yang seharusnya berisi kebijakan untuk rakyat, justru jauh dari etika moral dan rasa hormat.
Sebagai pejabat publik, Kades seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme, bukan menunjukkan arogansi dan anti kritik. Tindakan ini mencerminkan buruknya moral kepemimpinan desa dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
Secara hukum, Kepala Desa terikat Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Kode Etik Kepala Desa. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi kebebasan pers, dan menghina wartawan dapat dikenai sanksi pidana.
Saat ini, beberapa media akan melakukan aksi protes secara kolektif ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk tekanan agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan tegas.
Media ini akan mengadukan kejadian tersebut ke Inspektorat agar dilakukan investigasi dan tindakan sesuai aturan. Kepala desa harus menjadi teladan, bukan sumber konflik dan pelecehan terhadap pekerja media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Lembaga pengawas desa dan DPMD diharapkan segera bertindak demi menjaga marwah jabatan dan kepercayaan publik.(Tim)