Gresik mediaimfopol.com
Warga asal Desa Ganggang ditemukan meninggal dunia (di duga) akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang oleh pemilik sawah di area persawahan. Peristiwa nahas tersebut terjadi di Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Kamis (26/5/2025) dini hari.
Korban diketahui bernama Afandi (58), warga Desa Ganggang. Jasadnya pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak ke sawah sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ditemukan, tubuh korban dalam posisi tengkurap di tepi pematang sawah yang ternyata dialiri tegangan tinggi arus listrik.
Saat dikonfirmasi oleh awak Media Kapolsek Balongpanggang, AKP Windu Priyo Prayitno, membenarkan adanya insiden nahas tersebut. “Korban meninggal dunia diduga akibat tersengat arus listrik yang di pasang warga setempat diarea sawah yang berada di Desa Ganggang,” jelasnya.
Petugas dari Polsek Balongpanggang bersama TNI dan tim medis dari puskesmas setempat segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal. kemudian selanjutnya dilakukan untuk identifikasi terhadap jenazah. Usai pemeriksaan di lokasi kejadian, jenazah dibawa ke RS Ibnu Sina Gresik guna pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya juga warga desa Ganggang pernah digemparkan oleh penemuan jasad seorang petani yang tergeletak di area persawahan, tepatnya di tanggul sungai. Korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang di sawah.
Identitas korban tersebut diketahui bernama Nur Kholiq (46), warga Desa Ngampel, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro. Jenazah korban pertama kali ditemukan dalam kondisi kaku oleh warga yang hendak mengairi sawah pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 04.11 WIB.
Perlu diketahui dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00. Sertifikat laik operasi (SLO) adalah bukti bahwa instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan keselamatan dan standar teknis yang ditetapkan.
Pemasangan jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik di area sawah dilarang, karena sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan pelanggaran hukum. Jika ada korban jiwa akibat jebakan listrik ini, pemasang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHP.
Alasan Larangan:
Bahaya:
Jebakan listrik sangat berbahaya bagi manusia dan hewan, karena dapat menyebabkan sengatan listrik yang fatal.
Pelanggaran Hukum:
Pemasangan jebakan listrik dapat menyebabkan pelanggaran hukum, terutama jika ada korban jiwa.
Sanksi Pidana:
Pemasang dapat dijerat pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHP, yang berbunyi “barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Sosialisasi dan Larangan:
Pemerintah, kepolisian, dan pihak terkait sering melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di sawah. Larangan ini juga seringkali disampaikan dalam bentuk surat edaran atau imbauan.
Alternatif Pengendalian Hama:
Sebagai alternatif, masyarakat diimbau untuk menggunakan metode pengendalian hama tikus yang lebih aman dan berkelanjutan, seperti gropyok tikus, perangkap, atau penggunaan pestisida yang sesuai.
Kesimpulan:
Pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di sawah merupakan tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum. Larangan ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Penyelesaian hama tikus sebaiknya dilakukan dengan cara yang aman dan berkelanjutan.(Sumber AI).
Rilis: Dodik Wibowo