Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/kembali diguncang kabar memprihatinkan dari dunia pendidikan. Guru olahraga SMK Negeri 1 Lubuklinggau berinisial AY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan tindak asusila terhadap siswa. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Aditia Bagus Arjunadi, pada Minggu, 25 Mei 2025, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara, penyidik menetapkan AY sebagai tersangka. Saat ini proses hukum terhadap yang bersangkutan sedang berjalan sesuai dengan prosedur,” ungkap Kapolres.

Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari gejolak panjang yang telah dirasakan oleh siswa-siswi di lingkungan sekolah. Aksi damai yang dilakukan oleh para siswa kelas XI beberapa waktu lalu ternyata menjadi pemantik keberanian untuk mengungkap berbagai perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut.

Salah satu siswa, R, mengungkapkan bahwa AY selama ini kerap melakukan pelecehan baik secara verbal maupun fisik, serta memungut uang secara tidak sah dari siswa.
Teman kami ada yang dicabuli, diajak jalan, bahkan kami dipungli kalau tidak ikut kegiatan. Kami diminta uang Rp 25 ribu,” kata R.

Kesaksian lebih mengejutkan datang dari siswa lainnya, K (16), yang mengaku pernah diajak oleh AY untuk pergi dugem dan menginap di hotel. “Dia bilang lagi pengen, ngajak aku dugem. Aku nolak. Terakhir Selasa kemarin, dia ajak ke Hotel Cozy. Katanya kalau mau, chat aja,” ungkap K dengan nada gemetar.

K juga mengungkapkan bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban. Menurut pengakuannya, terdapat sedikitnya 14 siswa yang telah dimintai keterangan oleh Polres Lubuklinggau. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah siswi dan 3 lainnya siswa laki-laki. Salah satu siswi bahkan sempat dipaksa masuk ke ruang olahraga dan ditawari uang sebesar Rp 1 juta untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

Menanggapi kasus ini, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Lubuklinggau langsung turun tangan memberikan pendampingan kepada para korban. Kepala UPT PPA, Siti Baroka, S.Pd, M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi para korban sejak awal kasus ini mencuat.

“Kami mendampingi para korban sejak awal, termasuk saat pemeriksaan di Polres. Senin nanti, kami juga akan membawa mereka untuk konseling dengan psikolog guna membantu pemulihan mental mereka,” ujar Siti.

Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah pada Rabu, 21 Mei 2025, para siswa menggelar aksi protes kecil-kecilan di lingkungan sekolah. Aksi yang mereka sebut sebagai “demo tipis-tipis” tersebut awalnya hanya ditujukan sebagai bentuk penolakan terhadap praktik pungli yang dilakukan oleh oknum guru.

Namun dari aksi tersebut, keberanian para siswa muncul untuk membuka tabir gelap yang selama ini mereka simpan. Mereka mulai menyuarakan perlakuan tak pantas yang mereka alami dan menyampaikan berbagai bukti serta kesaksian kepada pihak berwenang.

Polres Lubuklinggau memastikan akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses hukum dan menjaga kenyamanan lingkungan sekolah. Jika ada korban lain yang belum melapor, kami membuka ruang seluas-luasnya untuk memberikan keterangan,” tutup Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap siswa di lingkungan pendidikan. Masyarakat pun berharap agar keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan serta pelecehan di dunia pendidikan.
(M.Harus ak)