Semarang, 23 Mei 2025 – Mediainfopol.com |Puluhan remaja yang merupakan pelajar dari sejumlah SMK di Semarang diamankan oleh Polsek Semarang Tengah usai adanya laporan masyarakat melalui aplikasi LIBAS. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah.

Sebanyak 51 remaja diamankan oleh pihak kepolisian setelah ditemukan sedang berkumpul dan diduga mengonsumsi minuman keras jenis ciu. Berdasarkan keterangan awal dari salah satu siswa yang diamankan, mereka mengaku hanya berkumpul untuk bersantai sambil mengonsumsi minuman keras.

Pihak kepolisian memberikan pembinaan serta edukasi kepada para pelajar tersebut. Para siswa dipulangkan setelah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan orang tua mereka turut dilibatkan dalam proses ini.

Kapolsek Semarang Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka. “Kami menghimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai salah pergaulan membawa mereka ke lingkaran gengster atau tawuran,” ujar Kapolsek.

Orang tua para siswa yang diamankan menyampaikan rasa terima kasih kepada petugas kepolisian karena telah memberikan edukasi dan pemahaman kepada para siswa. Mereka berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan akan lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka.

Kaperwil : Antonius sutarko

You missed

Polisi Berhasil Amankan Pemasok Utama Jaringan Narkoba di Pasuruan, 350 gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita* PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Polda Jatim kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan bandar besar asal Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya Polisi telah menangkap Dua pelaku berinisial KD alias Guplek dan AN di sebuah vila di Kota Batu pada Sabtu (26/7/2025). Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengatakan pemasok utama berinisial DK, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap di wilayah Bali saat mencoba kabur usai anak buahnya tertangkap lebih dulu. “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. DK adalah bandar besar yang menyuplai sabu kepada KD,” ungkap Iptu Yoyok Hardianto, Senin (4/8/2025). Dari penangkapan DK, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah DK di Prigen. Hasilnya, ditemukan 350 gram sabu siap edar serta 724 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. “Barang bukti ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan. Jumlahnya cukup besar dan menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil,” tambah AKP Yoyok. Saat ini, DK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan masih maraknya peredaran narkoba di kawasan Pasuruan barat, terutama di wilayah Gempol dan Prigen. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim menegaskan, meskipun beberapa bandar besar telah ditangkap, upaya pemberantasan tidak akan berhenti sampai aktor utama jaringan narkoba benar-benar ditangkap. “Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus memburu jaringan lainnya hingga ke akar-akarnya,”tegasnya.