Semarang, 23 Mei 2025 – Mediainfopol.com |Kuasa hukum Bela Puspasari, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana di PT Terang Jaya Anugerah, melontarkan kecaman keras terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. Putusan yang menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada klien mereka dinilai tidak profesional, janggal, dan sarat kekeliruan hukum.
Tiga hakim yang mengadili perkara ini — H. Muhammad Anshar Majid, Dame Parulian Pandiangan, S.H., dan Salman Alfaris, S.H. — dituding mengabaikan fakta-fakta penting dalam persidangan dan hanya bersandar pada bukti yang tidak sahih.
“Putusan ini tidak mencerminkan keadilan. Kami menemukan banyak kejanggalan, mulai dari audit yang cacat, tuduhan yang tidak berdasar, hingga kesalahan dalam menafsirkan kewenangan klien kami sebagai manajer,” tegas tim kuasa hukum dalam konferensi pers usai sidang.
Mereka membeberkan bahwa audit internal yang dijadikan rujukan justru menunjukkan perusahaan memiliki utang sebesar Rp360 juta kepada Bela Puspasari, bukan sebaliknya. Selain itu, audit eksternal dari KAP Sofyan dinilai menggunakan laporan fiktif dan tidak komprehensif.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa seluruh transaksi keuangan yang dilakukan kliennya telah mendapat izin dari direktur dan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai manajer perusahaan. Oleh karena itu, tuduhan penggelapan dinilai tidak berdasar.
Lebih lanjut, mereka menilai putusan hakim melanggar prinsip hukum yang adil dan asas kemanusiaan. Rencana banding pun disampaikan sebagai langkah lanjutan demi menuntut keadilan.
“Kami menyerukan masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum ini. Jangan sampai ketidakadilan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar mereka.
Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi integritas sistem hukum di Indonesia. Kuasa hukum berharap, perlawanan hukum ini menjadi pintu masuk untuk membenahi praktik peradilan yang keliru dan memastikan keadilan tidak hanya menjadi slogan kosong.
Kaperwil: antonius sutarko