Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/ Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana, yang terjadi pada Selasa, 26 Juli 2022 sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Korban dalam kasus ini adalah Dadang Priwansyah, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Peristiwa bermula saat korban bertamu ke kosan rekannya, Sulis Saputri, di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, tiga orang teman saksi datang dan ikut bergabung. Dalam obrolan, salah satu pelaku meminta untuk meminjam sepeda motor milik korban, namun dilarang oleh Sulis. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk mengantarkan mereka ke rumah temannya. Korban setuju dan mengantar ketiga pelaku dengan sepeda motornya secara berboncengan empat.

Dalam perjalanan, salah satu pelaku meminta korban berhenti. Saat motor berhenti, ketiga pelaku langsung turun dan secara tiba-tiba salah satu pelaku mengacungkan pisau ke arah perut korban. Mereka menggeledah korban dan mengambil dompet berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000,- serta satu unit HP merk OPPO A5S warna merah. Saat salah satu pelaku mencoba mengambil kunci motor, korban memberikan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan, hingga para pelaku melarikan diri.

Setelah sebelumnya berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial ASP (20), pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno, melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku lainnya yang berstatus DPO, yakni DI (21), warga Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, diketahui bahwa tersangka DI tengah berada di kediamannya. Tim langsung melakukan mapping target dan bergerak ke lokasi. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi, tersangka DI mengakui perbuatannya bahwa ia bersama ASP dan seorang pelaku lain berinisial G masih DPO telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Dadang Priwansyah. Barang hasil kejahatan, yakni HP dijual dan hasilnya dibagi bertiga, sedangkan uang tunai dalam dompet digunakan oleh DI sendiri untuk foya-foya dan bermain judi online.

Lebih lanjut, berdasarkan pengembangan, tersangka DI juga diketahui pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pembongkaran rumah bersama seorang temannya berinisial OBI yang kini tengah menjalani hukuman di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Barat. Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/VI/2023/SPKT/Polsek Lubuklinggau Barat/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 8 Juni 2023.

Kapolres Lubuklinggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang masih buron. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami imbau untuk terus waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di sekitar,” tegasnya.

Tersangka DI saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lubuklinggau.
(M.Harus ak)