Rejang Lebong//Mediainfopol.Com/Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ (29), mahasiswa asal Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik teman perempuannya. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong setelah menerima laporan dari korban terkait kejadian yang terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap setelah dilaporkan melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban yang sebelumnya ia pinjam. Kejadian bermula saat pelaku dijemput oleh korban di kosan pelaku yang berada di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup. Keduanya kemudian menuju salah satu hotel di wilayah Rejang Lebong sekitar pukul 18.30 WIB.
Sesampainya di hotel sekitar pukul 19.00 WIB, AZ meminta izin kepada korban untuk meminjam sepeda motornya dengan alasan kembali ke kosan mengambil barang yang tertinggal. Namun, hingga malam hari, pelaku tak kunjung kembali. Upaya korban untuk menghubungi AZ pun tidak membuahkan hasil. Pelaku menghilang tanpa jejak.
“Menurut keterangan korban, ini bukan kali pertama pelaku meminjam sepeda motornya. Sebelumnya pelaku pernah meminjam motor dengan alasan membeli makanan atau mengambil barang di kosan, dan selalu dikembalikan. Namun kali ini, motor dibawa kabur dan pelaku tak bisa dihubungi,” jelas Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K.
Setelah menerima laporan, tim investigasi bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku. Berbekal informasi dari korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap AZ dan mengamankannya ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Rejang Lebong. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa mengingat modus pelaku yang cukup rapi dan meyakinkan.
Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama kaum muda, untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam menjalin pertemanan, terlebih dalam hal meminjamkan barang-barang pribadi seperti kendaraan bermotor.
“Percaya itu penting, tapi kewaspadaan juga perlu. Jangan mudah memberikan barang berharga kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas,” pungkas Ipda Andhar.
(M.Harus ak)