JAKARTA – Mediainfopol.com

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyoroti pengadaan makan untuk narapidana (napi) di lembaga permasyarakatan (lapas). Sejumlah hal menjadi catatan pentingnya untuk dievaluasi dan segera dibenahi.

Dikutip dari akun Instagram pribadinya @agusandrianto.id, Sabtu (17/5/2025), Agus mengungkapkan pengadaan bahan makanan (bama) untuk warga binaan lapas atau napi selama ini bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun karena saat ini pemerintah sedang menggencarkan ketahanan pangan dan tiap lapas wajib memberdayakan lahan yang ada, Agus mengatakan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan tersebut dapat diserap untuk bahan baku makanan napi.

Agus menegaskan pengadaan bahan makanan yang selama ini dikelola dengan sistem sentralisasi, diubah menjadi desentralisasi. Oleh sebab itu kontrak pengadaan bahan makanan harus disinkronisasi dengan kebijakan baru ini.

“Bahan makanan yang selama ini dikelola dalam kendali pusat, tahun ini saya minta sudah harus diturunkan ke daerah. Oleh karena itu, saya ingatkan kepada rekan-rekan sekalian, tolong evaluasi berkala kontrak pengadaan bama,” tegas Agus.

Agus mengharuskan semua mitra penyedia bama napi menyerap 5 persen komoditas ketahanan pangan lapas yang dikerjakan oleh napi.

“Evaluasi semua ya, kantin penyelenggaraan bama. Kemudian, ingatkan kepada penyedia bama, ada kewajiban untuk membeli 5 persen minimal hasil (program pembinaan) kedaulatan pangan yang dilaksanakan oleh seluruh lembaga pemasyarakatan,” sambung dia.

Agus memerintahkan jajaran untuk mencabut atau mengevaluasi kontrak dengan vendor yang tak menyerap hasil ketahanan pangan lapas. Agus juga menyinggung proses pemilihan vendor penyedia bama.

“Jadi, kalau itu tidak dia lakukan, tidak usah ragu-ragu untuk mencabut dan mengevaluasi mereka-mereka yang sekarang ini dimenangkan, karena menangnya pun sudah akal-akalan,” kata Agus.

*Menteri Agus Singgung Praktik Monopoli, Kesampingkan Kualitas Makakan*

Agus mengungkapkan penyediaan bama lapas selama ini sarat monopoli. Dampaknya kualitas layanan makanan bagi warga binaan dikesampingkan.

“Sebelumnya, penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan yang hanya bergantung sepenuhnya pada APBN, mengesampingkan kualitas dan kesinambungan layanan makanan. Selama ini, masih terjadi praktik monopoli dalam pengadaan bahan makanan di beberapa lapas pada satu provinsi. Pelaksanaan pengadaan bahan makanan juga belum sesuai ketentuan, baik secara kualitas maupun kuantitas,” jelas dia.

Agus juga meminta para kalapas dan karutan meningkatkan pengawasan terhadap penyediaan makanan napi, yang dinilai masih lemah. Dia meminta hal ini dilaporkan secara akuntabel sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

“Terbitnya Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan menjadi dasar untuk bertransformasi. Dengan adanya Keputusan Menteri ini, pengelolaan bahan makanan warga binaan dapat dilaksanakan secara maksimal, sekaligus memberantas monopoli penyelenggaraan pemenuhan bama bagi warga binaan,” terang dia.

Agus menyampaikan penilaian dan pengawasan terhadap penyedia bahan makanan yang dilakukan setiap hari, dan dilaporkan secara berjenjang mulai dari tingkat UPT, kantor wilayah (kanwil), hingga pusat terbukti efektif meminimalisir penyalahgunaan dan ketidaksesuaian pengadaan dari penyedia bahan makanan. Tak hanya bama, pun sarana dan prasarana yang tersertifikasi laik, higienis diawasi agar kualitas makanan tetap terjaga.

“Sistem penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan merupakan rangkaian proses pengelolaan makanan yang bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian tahanan, narapidana, anak, anak binaan dan anak bawaan serta potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan,” ucap Agus
Gandeng UMKM

Tak hanya menyerap hasil upaya ketahanan pangan di lapas, Agus juga ingin permasyarakatan memiliki peran bagi kehidupan masyarakat sekitar lapas. Caranya yakni dengan menggandeng pengusaha lokal atau UMKM untuk menjadi mitra penyedia bama.

Agus meminta pelaku usaha level lokal di sekitar lapas diundang untuk ikut lelang penyediaan bama. Upaya ini, diyakini Agus akan menghapus praktik monopoli.

“Demi kemajuan bersama, pengusaha lokal turut diundang tampil dalam lelang penyediaan bahan makanan di lapas untuk menghapus praktik monopoli,” ujar dia.

Dengan demjkian, ia berharap pengelolaan lapas dapat bermanfaat karena turut menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas. Terutama untuk masyarakat sekitar

“Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan akan memberikan manfaat dalam memperkuat ketahanan pangan di lingkungan Pemasyarakatan, juga menciptakan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar,” kata dia.

Agus berharap implementasi yang konsisten akan mewujudkan layanan makanan bagi napi yang berkualitas dan efisien. Ini, tambah dia, menjadi bagian penting dari strategi nasional sejalan dengan 13 program akselerasi dan Asta Cita Presiden.

“Makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi merupakan hak Tahanan, Narapidana, Anak dan Anak Binaan yang harus dipenuhi oleh UPT Pemasyarakatan,” pungkas Agus.

 

Reporter : siswanto