Palembang//Mediainfoppl.Com/16 Mei 2025 Dugaan praktik korupsi yang sistematis dan berlangsung lama dalam sektor perkebunan di Kabupaten Musi Rawas akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) hari ini menyerahkan lima tersangka berikut barang bukti dalam kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Penyerahan ini menandai selesainya Tahap II dalam proses hukum yang telah menjadi sorotan publik.
Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (16/5), dan berlangsung hingga siang hari. Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari hasil penyidikan intensif oleh Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia terhadap praktik penerbitan dokumen SPH yang diduga dilakukan tanpa landasan hukum sah selama kurun waktu 2010 hingga 2023 periode yang mencerminkan adanya dugaan pembiaran atau bahkan keterlibatan sejumlah pejabat dalam praktik yang merugikan negara.
Dalam perkara ini, lima individu ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:
Dr. Ridwan Mukti bin Mukti Tarsusi,
Drs. Syaiful Anwar Ibna bin Ibrahim,
Amrullah bin Anwar,
Effendy Suryono alias Afen, anak dari Oni Suryono
Bahtiyar bin Dasip
Kelima tersangka disebut memiliki peran dalam praktik ilegal penerbitan SPH, yang menjadi dasar utama bagi sejumlah perusahaan untuk mengantongi izin perkebunan dan menjalankan kegiatan usaha di atas lahan yang seharusnya tunduk pada regulasi ketat. Dalam praktiknya, SPH diterbitkan tanpa memenuhi prosedur administrasi dan legalitas yang sah, membuka peluang bagi eksploitasi lahan secara ilegal, termasuk tumpang tindih perizinan dan pembukaan lahan tanpa izin lingkungan.
Jaksa Penuntut Umum menerima sebanyak 1.690 dokumen dan berkas yang diduga kuat menjadi bagian dari rangkaian kejahatan tersebut. Dokumen-dokumen ini tengah dianalisis untuk mengungkap potensi aktor lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak swasta dan pejabat daerah yang belum tersentuh hukum.
Penunjukan tim khusus yang terdiri dari 19 Jaksa Penuntut Umum 11 dari Kejati Sumsel dan 8 dari Kejari Musi Rawas mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini. Tim ini bertugas memastikan proses hukum berjalan akurat, transparan, dan komprehensif, mengingat kompleksitas serta potensi efek domino dari praktik korupsi jangka panjang di sektor perkebunan.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Primair.Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat atas tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan pusat terhadap lemahnya pengawasan dalam sektor agraria dan kehutanan. Penerbitan SPH secara ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan, konflik agraria dengan masyarakat adat dan petani lokal, serta praktik monopoli usaha oleh korporasi yang memperoleh tanah secara tidak sah.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyerahan Tahap II ini hanyalah langkah awal dalam upaya penegakan hukum yang lebih luas. Dengan penguatan penuntutan, bukan tidak mungkin kasus ini akan berkembang lebih jauh dan menyeret aktor-aktor lain yang selama ini bersembunyi di balik meja kekuasaan atau institusi swasta.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.
(M.Harus ak)