Bojonegoro,mediainfopol.com – Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 17 kasus Narkotika dengan 17 tersangka 1 DPO dalam operasi yang di gelar mulai April hingga mei 2025.

Hal ini di sampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto yang di wakili Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Bojonegoro. Jum’at 16 Mei 2025 pagi.

“ Dari 17 kasus ini, rinciannya, 2 kasus narkotika jenis sabu, 15 kasus obat keras berbahaya. Tersangkanya 2 orang kasus jenis sabu dan 15 orang kasus obat keras berbahaya. Untuk pengguna rata – rata umurnya 18 sampai 30 tahun,”ujarnya

Barang bukti yang diamankan lanjut Wakapolres, 1,15 gram narkotika jenis sabu, 1908 butir obat keras berbahaya dengan rincian, 11 butir pil dobel Y, 408 butir pil jenis eksimer, 1489 pil dobel L, 14 hp, 7 sepeda motor dan uang tunai Rp 700 ribu.

“ Peran tersangka, 1 orang pengedar narkotika jenis sabu, 1 orang sebagai pemakai narkotika jenis sabu, 14 sebagai orang sebagai pengedar obat berbahaya telah di amankan dan 1 orang pengedar pil berbahaya masih DPO,” tambahnya

Pasal yang dilanggar, untuk pengedar narkotika jenis sabu dikenakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 Milyar atau maksimal 10 Milyar

Kemudian untuk pemakai di kenalan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, atau denda minimal 800 juta dan maksimal 8 milyar.

“ Untuk kasus obat keras berbahaya para tersangka dikenakan UU no 17 tahun 2023 tentang UU kesehatan dengan sangksi pidana paling lama 10 sampai 15 tahun penjara.” Pungkas Wakapolres Kompol Yoyok.

Biro Bojonegoro