Jember – Mediainfopol.com

Sengketa tanah yang terjadi di Jalan Sriwijaya, Sumbersari, antara Heni Rahmawati selaku pemohon eksekusi melawan Dr. H.R. Kunheruharjo, SE., M.Si sebagai termohon eksekusi, kini memasuki tahap pelaksanaan putusan. Dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh pihak pengadilan, ahli hukum Piter Samosir, SH, MH menegaskan bahwa proses konstatering hanya bertujuan untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan isi putusan pengadilan agama yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kamis 15 mei 2025

Menurut Piter, konstatering bukan untuk meninjau ulang atau menunda putusan, melainkan memastikan bahwa pelaksanaan putusan bisa berjalan sesuai dengan kondisi fisik objek sengketa. Dalam hal ini, tanah yang menjadi objek sengketa harus disesuaikan dengan isi amar putusan. Ia menambahkan, meskipun dalam pemeriksaan muncul sejumlah usulan dari pihak-pihak yang hadir, keputusan final akan tetap dikonsultasikan kepada Ketua Pengadilan Agama karena hanya beliau yang berwenang mengambil keputusan atas hal-hal strategis tersebut.

Menjelang pelaksanaan konstatering, kedua belah pihak sempat difasilitasi untuk bertemu di Kantor Kelurahan Karangrejo oleh lurah setempat. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membuka ruang komunikasi secara damai, namun belum menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Selama proses pemeriksaan di lapangan, baik pihak pemohon eksekusi maupun pihak termohon memberikan tanggapan masing-masing. Namun demikian, Piter menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan agama harus dilakukan terlebih dahulu. Jika ada pihak yang merasa keberatan atau ingin melakukan perlawanan hukum, itu merupakan langkah lanjutan yang tidak boleh menghambat eksekusi putusan yang sudah sah.

Piter juga menyampaikan bahwa dalam perkara ini penting untuk menegakkan prinsip supremasi hukum dan equality before the law, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status, jabatan, atau latar belakang. Putusan pengadilan adalah produk hukum yang sah dan wajib dihormati serta dilaksanakan. Apabila tidak ada kepatuhan terhadap putusan, maka proses hukum akan kehilangan wibawa di mata masyarakat.

Kasus antara Heni Rahmawati dan Dr. H.R. Kunheruharjo ini menjadi contoh nyata bahwa sengketa tanah yang telah diputuskan pengadilan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang jelas. Proses konstatering yang dilakukan hanya merupakan bagian teknis dari eksekusi, bukan forum untuk mengubah hasil putusan. Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk mengikuti proses hukum secara tertib dan bertanggung jawab demi tegaknya keadilan.

 

Reporter : (Erman)