Mojokerto, mediainfopol.com
Viral di media online bahwa di Dusun Sanggrahan, Desa Ngingas Rembyong, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto, judi sabung ayam bukan lagi praktik sembunyi-sembunyi. Tiap akhir pekan, arena taruhan berdiri terbuka. Puluhan orang berkumpul. Uang jutaan rupiah berpindah tangan dalam hitungan menit.

Aktivitas ini terjadi  sudah lama jadi rahasia umum. Berlangsung rutin, lancar, dan terang-terangan. Tapi tak pernah tersentuh hukum. Keresahan warga terus bergemuruh, sementara kedzoliman itu berjalan dengan aman—seolah dilindungi sesuatu yang tak tersentuh.

“Kayak kebal hukum. Dibiarkan begitu saja,” ujar warga dengan nada kecewa.

Masyarakat merasa terkunci. Tak ada saluran keadilan. Sementara aparat yang mestinya hadir sebagai pelindung, justru absen total dari penegakan hukum.

Ini bukan sekadar perjudian. Ini adalah potret nyata pembiaran. Ketika hukum tak berjalan, kejahatan akan tumbuh jadi sistem. Dan saat sistem rusak, yang menderita adalah rakyat paling bawah.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Mojokerto belum memberikan klarifikasi. Tak ada keterangan. Tak ada langkah nyata.

Pertanyaannya tinggal satu, berapa harga diam itu? Sebab tanpa dugaan setoran atau perlindungan dari pihak tertentu, mustahil praktik haram seperti ini bisa berlangsung mulus dan aman setiap pekan.(Tim)

By Man