.

Lamongan. mediainfopol.com
Viral di media online bahwa Ada dugaan Cari untung dalam kegiatan Program Pemerintah, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lemngkap ( PTSL ) Desa Tambak Ploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kegiatan tersebut diduga kuat menyalahi aturan SKB 3 Menteri, bagaimana tidak, dalam musyawarah desa, pemohon disuruh siapkan uang Rp. 850.000 oleh panitia kegiatan tersebut.

Padahal menurut peraturan SKB 3 Menteri biaya PTSL menetapkan Rp. 150.000, hal ini mengakibatkan perbincangan warga yang merasa keberatan.

Keluhan warga terdengar nyaring, UM ( 60 ) warga dusun Ploso mengungkapkan, untuk biaya PTSL dikenakan biaya Rp. 850.000, sebenarnya merasa keberatan karena menurut salah satu warga tersebut setahunya Progam PTSL telah ditanggung oleh Pemerintah.

“Jadi gini mas sebenarnya saya merasa keberatan, memang sebelumnya diadakan musyawarah desa ( Musdes ) setahu saya biaya Rp. 150.000. Tapi pantia kok mengatakan untuk biaya Rp. 850.000,” ungkap UM Jum at 9 – 5 – 2025.

Mendapati hal tersebut awak media mendatangi Kantor Desa Tambak Ploso, saat dikonfirmasi salah satu perangkat desa mengiyakan tetapi tidak dapat menjelaskan secara rinci. Menurutnya untuk menanyakan lebih lanjut tentang biaya PTSL beliau menyarankan ke ketua panitia sebut Bambang yang bisa menjawab, bahkan beliau memberitahu nomer telpon dan alamat rumah Bambang selaku ketua panitia dengan gamblang.
Saat Bambang dihubungi via WhatsApp sayangnya beliau tidak menjawab konfirmasi dari Wartawan.
Selanjutnya awak media berusaha untuk mendatangi rumah Bambang sesuai petunjuk dari perangkat desa tersebut namun beliau tidak dirumah.

Aris gunawan selaku Ketua LSM FPSR berstatmen, gelagat ketua panitia (Bambang) yang diduga kuat lari dari konfirmasi Wartawan, berkaitan biaya Rp. 850.000 Itu pungutan liar ( Pungli ) menjadi pertanyaan besar biaya tersebut dibuat apa, yang lebih parah lagi pemohon disuruh cicil, diduga kuat dana setengah dari pembiayaan tersebut sebagian hasil Pungli masuk kantong pribadi bagi ketua panitia,” ketus Aris Gunawan Dengan nada sengit.

Aris Gunawan menambahkan, berkaitan kasus dugaan pungutan liar melalui Progam PTSL di-Desa Tambak Ploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, akan melaporkan ketua Panitia atau yang bersangkutan kepihak Aparat Penegak Hukum, supaya ditindak sesuai Undang – Undang yang berlaku.

Sampai berita ini ditayangkan ketua panitia Bambang belum terlihat Batang hidungnya alias kabur dari konfirmasi Wartawan.(Red)

By Man