Pekalongan, Mediainfopol.com
– Permasalahan arisan bodong berkedok investasi bertajuk Arisan PCX yang telah membelenggu masyarakat selama lebih dari tiga tahun kini mulai menemukan titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kajen menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2P) tertanggal 5 Mei 2025, yang menyatakan penetapan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Empat tersangka tersebut terdiri dari dua oknum anggota Polri berinisial JP dan IS, serta dua warga sipil berinisial DS dan MS. Kasus ini bermula sejak 2022 dan baru terungkap secara transparan setelah melalui proses panjang dan penuh kendala.

Melalui sambungan telepon, Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP R. Danang S.W., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka telah dilakukan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ini karena membutuhkan data yang valid dan verifikasi menyeluruh.

“Kami telah menangani kasus ini sesuai dengan SOP. Meski dalam prosesnya ada saksi yang berhalangan hadir atau keterangan yang belum tentu terbukti, kami tetap menjalankan tugas sesuai prosedur,” ujar Danang pada Kamis, 8 Mei 2025.

Sementara itu, baru dua dari empat tersangka yang telah diperiksa, sementara dua lainnya dijadwalkan untuk pemeriksaan berikutnya.

Di kantor Polres Kajen, kuasa hukum dari dua tersangka, Jimy Muslimin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini diberikan atas permintaan keluarga tersangka yang berdomisili di luar kota.

“Saya baru mulai mendampingi hari ini sejak pukul 10.00 WIB. Kasus ini cukup kompleks dan sudah berjalan lama, sehingga saya perlu waktu untuk mempelajarinya. Namun saya akan berupaya menyelesaikannya secara baik, bahkan jika memungkinkan melalui mediasi kekeluargaan,” kata Jimy.

Ia juga menambahkan bahwa dua tersangka lainnya masih didampingi oleh kuasa hukum sebelumnya, Joko Pitoyo, S.H., M.H., dan pemeriksaan mereka sementara ditunda.

Kasus arisan bodong ini melibatkan sekitar 75 pelapor dari ratusan peserta. Para korban kini berharap adanya penyelesaian yang adil dan bijak dari aparat penegak hukum, serta kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Kaperwil : Antonius sutarko