Surabaya, mediainfopol.com-
Viral, pemberitaan di media online di media Nuswantoro Pos dengan isi pemberitaan dugaan tindak pidana penggelapan uang pinjaman warga Wiyung, Indah Susilowati karena merasa gerah dengan pemberitaan di salah satu media online Nuswantoro Pos, pertanggal 19 februari 2025 langsung ditepis Indah Susilowati bahwa berita tersebut tidak benar atau hoax, karena merasa tidak melakukan penggelapan. Warga Wiyung Indah Susilowati alamat Jl. Raya Menganti Nomer 38 ETC Wiyung Surabaya mengadukan masalah tersebut di SPKT Polrestabes Surabaya, didampingi kuasa hukumnya Radian Pranata Dwi Permana, S.H & Partners. Tanggal 20 Februari 2025.
Di kantor Kuasa Hukumnya yang berdomisili di Sidoarjo, Indah Susilowati di dampingi tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Radian Pranata Dwi Permana, SH & Partners, melakukan klarifikasi dan konferensi pers dengan tegas terkait di hadapan wartawan online, ” bahwa tidak benar terkait pemberitaan tanggal 19 februari 2025 yang di beritakan oleh Media Nuswantoro Pos, permasalahan tersebut terkait hutang piutang pribadi dengan Inisial D.P. Kamis ( 8/5/25).
Di hadapan awak media, Kuasa Hukum Indah Susilowati Radian Pranata Dwi Permana, S.H menyampaikan,” mengultimatum agar pemberitaan tersebut segera di take down, kami memberikan waktu 7×24 jam agar segera take down pemberitaan tersebut. Karena kami sudah melakukan pengaduan di SPKT Polrestabes Surabaya,
tuduhan keliru yang disampaikan oleh D.P sangat tidak berdasar. Menuduh seseorang tanpa bukti juga bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
“Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur bahwa seseorang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh sesuatu yang tidak benar dan menyebarkannya ke publik dapat dikenakan sanksi pidana apalagi jika tuduhan tersebut dilakukan melalui media sosial atau saluran publik lainnya, pelaku bisa dikenakan pidana yang lebih berat sesuai dengan UU ITE. Oleh karenanya saya Sebagai Kuasa Hukum Indah Susilowati akan segera melakukan langkah-kangkah hukum jika tidak ada itikad baik dari D.P.” tegasnya.
Senada dengan Kuasa Hukum yang lainnya, Yuli Susilowati, S.H., M.H. CPM.” apabila tidak di gubris oleh Redaksi NuswantoroPos, maka kami akan melayangkan somasi, bahwa apa yang di sampaikan D.P adalah hal yang dibuat – buat untuk menggiring opini publik tidak baik yang di arahkan kepada Indah Susilowati, bahwa kenyataannya secara terang dan jelas, Indah Susilowati tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Diana.” tutupnya. ( Red )