Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/Sumatera Selatan Jumat, 2 Mei 2025 menjadi hari yang tak biasa bagi warga Kota Lubuklinggau. Sekitar pukul 14.00 WIB, suasana kota mendadak mencekam saat sejumlah aparat kepolisian berpakaian preman dan berseragam lengkap mengepung sebuah kontrakan yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba. Dalam hitungan menit, penggerebekan berlangsung cepat, dan empat orang pengedar berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.

Tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian masing-masing berinisial AA (25), TKM (17), dan BA (37). Ketiganya diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah padat penduduk yang kerap diduga sebagai titik transaksi narkoba. Sementara itu, tersangka keempat berinisial BR (54), seorang perempuan, ditangkap terpisah satu jam kemudian dalam operasi lanjutan di kediamannya di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Dari lokasi penggerebekan pertama, polisi menyita barang bukti berupa 12 butir ekstasi berbentuk kodok berwarna kuning seberat 5,37 gram, tiga butir ekstasi tambahan seberat 2,19 gram, uang tunai sebesar Rp6.150.000, satu ball plastik klip kosong, serta dua tas — salah satunya bergambar kucing yang diduga digunakan untuk menyamarkan pengiriman barang haram tersebut. Tak hanya itu, satu lembar bukti transfer atas nama Baswarinda juga ditemukan, yang kemudian mengarah pada tersangka BR.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengungkapkan bahwa keberhasilan penggerebekan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh timnya.

“Setelah menangkap tiga pelaku awal, kami langsung lakukan interogasi dan dari sana terungkap bahwa mereka mendapatkan barang dari seseorang berinisial BR. Kami langsung susun strategi kontrol delivery dan menangkap BR di rumahnya,” jelas Najamudin.

Meski tidak ditemukan narkotika saat penggeledahan di rumah BR, polisi menyita bukti transfer yang mengindikasikan keterlibatan BR dalam distribusi narkoba. Polisi meyakini BR berperan sebagai pemasok dalam jaringan ini.

Yang mengejutkan, salah satu tersangka yang tertangkap adalah seorang remaja berinisial TKM yang baru berusia 17 tahun. Temuan ini memantik keprihatinan serius dari aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Ini sangat memprihatinkan. Pengedar narkoba tidak lagi memandang usia.
seperti TKM menjadi target perekrutan. Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah lebih banyak generasi muda terjerumus,” ujar Najamudin.

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka TKM yang masih berstatus anak di bawah umur, akan diterapkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hukumannya bervariasi, namun untuk kepemilikan narkotika dalam jumlah di atas lima gram, para pelaku dewasa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

Polres Lubuklinggau menegaskan bahwa pengembangan kasus ini belum berakhir. Aparat terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi narkoba tersebut, termasuk pemasok utama dan jalur peredarannya.

“Operasi ini bukan yang terakhir. Kami akan terus membersihkan Lubuklinggau dari peredaran gelap narkotika. Kami butuh kerja sama semua pihak, terutama masyarakat yang menjadi mata dan telinga kami di lapangan,” tegas AKP Najamudin menutup pernyataannya.
(M.Harus ak)