Rejang Lebong// Mediainfopol.Com/Persoalan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Rejang Lebong. Hingga batas akhir pengembalian yang ditetapkan pemerintah daerah, tercatat lima unit mobil dinas (mobnas) masih belum dikembalikan. Yang menjadi perhatian, kendaraan-kendaraan tersebut diduga masih dikuasai oleh mantan Bupati Rejang Lebong, mantan Wakil Bupati, dan mantan pejabat instansi vertikal.

Menurut data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, satu unit berada di tangan mantan Bupati, dua unit dipegang mantan Wakil Bupati, dan dua lainnya berada di bawah kendali mantan pejabat vertikal. Ketidakpatuhan ini menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan aturan terkait pengelolaan dan penertiban aset negara, terutama setelah masa jabatan berakhir.

Menanggapi kondisi ini, Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Tobari, menekankan pentingnya penegakan tertib administrasi. Ia menegaskan bahwa telah memberi instruksi kepada BPKD untuk segera menindaklanjuti dengan tindakan administratif.

“Saya sudah instruksikan kepada Kepala BPKD agar segera bersurat kepada para pihak yang masih menguasai lima unit mobnas tersebut. Ini kita lakukan dalam rangka penertiban administrasi. Aset negara tidak boleh dikuasai secara pribadi setelah masa jabatan selesai. Mobil-mobil tersebut harus segera dikembalikan agar dapat difungsikan sesuai peruntukannya,” tegas Bupati Fikri.

Kepala Bidang Aset BPKD, Dodi Isgianto, menyampaikan bahwa dari 319 unit kendaraan dinas yang tercatat milik Pemkab Rejang Lebong, baik roda empat (R4) maupun roda enam (R6), hanya lima unit yang belum dikembalikan. Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti laporan kerusakan kendaraan yang sempat menjadi hambatan operasional.

“Dari 20 unit yang dilaporkan rusak, sebanyak tiga unit telah diperbaiki dan kembali berfungsi. Empat unit lainnya masih dalam proses perbaikan di bengkel. Sisanya, 13 unit dalam kondisi rusak dan saat ini diparkir di OPD masing-masing pengguna. Kendaraan dinas yang telah diperiksa dan dinyatakan layak telah dikembalikan untuk operasional OPD,” jelas Dodi.

Masalah pengembalian kendaraan dinas ini mencerminkan tantangan yang masih dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan aset. Ketidaktegasan dalam menindak pelanggaran seperti ini dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk di masa mendatang, terutama bagi pejabat-pejabat yang akan datang.

Sejumlah pihak mendorong agar Pemkab Rejang Lebong mengambil langkah lebih konkret, termasuk kemungkinan penarikan paksa aset apabila tidak dikembalikan secara sukarela. Selain itu, wacana pelibatan aparat penegak hukum mulai mencuat apabila peringatan administratif tidak diindahkan.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan komitmennya untuk menertibkan seluruh aset daerah dan memastikan bahwa fasilitas negara digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(M.Harus ak)