Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/Tragedi memilukan kembali mencoreng nama Kota Lubuklinggau. Seorang siswi SD berinisial KL (11) diduga menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria disabilitas berinisial A (37), warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Kejadian yang mengguncang ini berlangsung di rumah tersangka di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasus ini menguak setelah keluarga korban melapor ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau segera bergerak cepat. Tersangka A akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 25 April 2025.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B/78/III/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tertanggal 8 Maret 2024.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjuni, SH, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., membenarkan bahwa tersangka sudah berada dalam tahanan.
“Benar, tersangka sudah diamankan. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan resmi dari kepolisian, peristiwa bermula saat korban KL datang ke rumah pelaku untuk merental permainan PlayStation (PS) selama satu jam. Setelah bermain, korban meminjam ponsel tersangka dan tanpa sengaja menemukan berbagai video berbau pornografi di dalam perangkat tersebut.

Melihat isi ponsel tersebut, korban terkejut dan secara refleks melemparkan ponsel itu ke lantai. Melihat reaksi korban, tersangka bertanya, “Galak dak kito cak video cak itu?” yang dijawab korban, “Dak galak.”

Bukannya berhenti, tersangka justru melontarkan ancaman. Ia mengatakan kepada korban, “Kagek kalu kau dak galak, ayah kau mati disantet dan malam-malam kau didatangi gunduruwo.”
Korban yang masih polos dan takut, apalagi sebelumnya pernah ditunjukkan sebuah “jimat” berbentuk kain kecil putih oleh pelaku, menjadi sangat ketakutan dan akhirnya tidak berdaya atas perbuatan bejat tersebut.

Setelah laporan diterima, Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta visum terhadap korban untuk menguatkan bukti.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan traumanya.

AKP M. Kurniawan Azwar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada tempat untuk kejahatan terhadap anak di Lubuklinggau. Kami pastikan pelaku akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Polres Lubuklinggau juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, termasuk saat bermain di luar rumah maupun saat berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk peduli, menjaga, dan melindungi anak-anak kita. Segera laporkan jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutup AKP Kurniawan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap anak-anak adalah tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat, maupun negara.
(M.Harus ak)