Bojonegoro, mediainfopol.com – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayahnya yang terjadi beberapa waktu lalu, Dalam kasus ini 4 orang ditetapkan jadi tersangka

Hal itu di sampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, dalam konferensi pers (Konpers) ungkap kasus di mapolres Bojonegoro, Kamis (24/4/2025) pagi

Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan agen Brilink ‘Adha Reload’ di Desa Kedaton Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro

Dimana, Pada Hari Senin Tanggal 24 Maret 2025 Sekira pukul 16.30 Wib, mereka melaporkan mendapat uang palsu setelah melakukan transaksi dari seseorang yang tidak ia kenal

Dimana saat transaksi, orang itu meminta mentransfer uang sebesar 10 juta ke rekening BCA 8620314600 atas nama DENDI BINTORO melalui Brilink

Setelah berhasil, kemudian mereka menyerahkan uang senilai Rp 10 juta tersebut, namun rupanya di selipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribuan di dalam setiap bandel uang.

“Saat itu kedua pelaku, juga meneruskan aksinya di 6 TKP Lainnya di wilayah Bojonegoro dengan Modus yang sama,” ungkap Kapolres.

Menindaklanjuti laporan, kemudian polisi melakukan penyelidikan yang kemudian melakukan penangkapan terhadap keempat terduga pelaku ini beserta sejumlah barang bukti.

Keempat pelaku berinisial MS, warga Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, UF, warga dusun Sawo Desa Babat Kecamatan Babat Lamongan.

“Kedua tersangka ini perannya yakni, MS mendapat uang palsu dari NF dengan cara cod tukar uang 1 banding 2. Mereka bertransaksi tanggal 23 Maret 2025 Wib di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing Kabupaten Malang.”kata Kapolres

Kemudian, N F. Warga Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan DB, warga asal kelurahan Ngronggo Kecamatan Kediri, Kabupaten Kediri.

“Kedua tersangka ini yang melakukan transaksi di agen BRI di Desa Kraton Kecamatan Kapas mengendarai motor Scoopy, yang sebelumya mendapat bendelan uang yang terdapat ulang palsu dari tersangka UF,”katanya.

Adapun barang bukti yang d amankan dari tangan para tersangka, 27 lembar uang rupiah palsu dengan 27 nomor seri unik, dua lembar struk bukti transfer, dua unit helm, dua unit handphone, dan satu jaket levis warna biru.”Atas perbuatannya, Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 10.000.000.000. “bebernya