BANYUWANGI – Mediainfopol.com

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menyerahkan rekening dan kartu ATM kepada warga binaan sebagai upaya mewujudkan lingkungan Lapas yang bebas dari peredaran uang tunai, Rabu (16/4/2025).

Langkah ini terlaksana melalui kerjasama antara Lapas Banyuwangi dengan Bank BRI. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi dan perwakilan dari Bank BRI di Ruang Rapat Sahardjo.

Mukaffi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah berbagai pelanggaran yang kerap terjadi akibat penggunaan uang tunai, seperti pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga potensi praktik judi di kalangan warga binaan.

“Dengan transaksi non-tunai, kami bisa meminimalisir penyalahgunaan uang dan meningkatkan pengawasan keuangan yang dilakukan warga binaan,” ujarnya.

Ke depan, seluruh transaksi di kantin dan koperasi Lapas Banyuwangi akan dilakukan secara non-tunai menggunakan kartu ATM yang telah dibagikan. Namun, untuk mencegah penyalahgunaan, rekening tersebut memiliki batasan fungsi.

“Warga binaan hanya dapat menggunakan dana untuk belanja di kantin Lapas dan menerima transfer dari keluarga. Mereka tidak bisa melakukan transfer keluar kecuali untuk keperluan pembelanjaan di koperasi,” terangnya.

Selain itu, sebagai bentuk pengendalian, buku tabungan warga binaan akan disimpan oleh pihak Lapas, sementara kartu ATM diberikan kepada pemiliknya. Rekening tersebut juga akan difungsikan sebagai media pembayaran premi bagi warga binaan yang menghasilkan produk yang bernilai jual.

“Buku tabungan akan kami serahkan ketika warga binaan yang bersangkutan telah bebas,” ungkapnya.

Mukaffi menegaskan bahwa pengawasan terhadap rekening warga binaan akan dilaksanakan dengan maksimal. Pihaknya secara intensif melakukan koordinasi dengan Polresta Banyuwangi dan Bank BRI untuk mencegah dan mendeteksi adanya transaksi mencurigakan pada rekening warga binaan.

“Tentu kami akan melakukan pengawasan yang sangat ketat untuk menutup celah penyalahgunaan rekening,” tegasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memberantas pungli dan meningkatkan transparansi keuangan di lingkungan Lapas.

“Kami telah menegaskan bahwa setiap layanan yang kami berikan kepada warga binaan tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkasnya.

 

 

( sis kbiromip )