BENGKULU//Mediainfopol.Com/Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, akhirnya tiba di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, pada Senin siang (14/4/2025). Kedatangan Rohidin merupakan bagian dari proses hukum yang tengah dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dirinya bersama dua tersangka lainnya.
Rohidin tiba di Bandara Fatmawati bersama dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri dan Anca. Ketiganya tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK, tangan terborgol, serta memakai topi putih untuk menutupi wajah dari sorotan media. Proses kedatangan mereka dikawal ketat oleh aparat keamanan.
Setelah mendarat, Rohidin langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pengawalan ketat diberikan oleh tim gabungan dari Kejaksaan dan Kepolisian, termasuk satu unit kendaraan taktis Bara Kuda milik Polda Bengkulu yang ikut mengawal iring-iringan.
Setibanya di Rutan, Rohidin langsung diturunkan dari mobil dan digiring masuk ke dalam sel tahanan dengan pengawalan ketat petugas.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Isnan Fajri dan Anca, dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bentiring, Kota Bengkulu. Keduanya juga mendapatkan pengamanan ketat dalam proses pemindahan tersebut.
Proses pemindahan ketiga tersangka ini turut dipantau langsung oleh sejumlah pejabat tinggi dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tampak hadir Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, Dr. David Puspa Duarsa, SH.MH; Koordinator Intelijen Alexander Zaldi, SH.MH; Kasi Opsdal Pidsus Wenharnol, SH.MH; serta pejabat intelijen lainnya seperti Rozano Yudistira, SH.MH dan Riky Musriza, SH.MH.
“Kita hanya membantu pengawalan dan menyediakan fasilitas mobil tahanan. Untuk proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Sementara dua tersangka lainnya memang ditempatkan di Lapas,” jelas Asintel Kejati Bengkulu kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai perkembangan lebih lanjut kasus ini. Namun, pemindahan para tersangka ke Bengkulu diduga terkait proses hukum lanjutan dan kemungkinan pemeriksaan lanjutan di wilayah yurisdiksi lokal.
(M.Harus ak)