Gresik, mediainfopol.com
Proyek green house di Dusun Wringinkurung, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, kini menyisakan tanda tanya besar. Digelontorkan melalui Dana Desa 2024 senilai Rp 270 juta, bangunan itu kini tinggal rangka aluminium kosong, plastik yang mulai sobek, dan lahan yang ditumbuhi semak belukar. Tidak ada tanaman buah. Tidak ada hasil. Publik pun layak bertanya: ke mana perginya manfaat yang dijanjikan?

Sejak awal, proyek ini menyisakan banyak kejanggalan. Papan informasi di lokasi mencantumkan anggaran Rp 270 juta. Namun dalam laporan realisasi, angka itu justru dipecah menjadi dua kegiatan senilai Rp 263.999.000. Pola semacam ini patut dicermati, karena kerap digunakan untuk menghindari batasan prosedural tertentu.

Meski dalam dokumen kegiatan tercantum model swakelola, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Tidak ada aktivitas produksi, tidak ada distribusi hasil, bahkan pelaksanaan teknis pun nyaris tak terlihat. Yang muncul justru dugaan bahwa dokumentasi kegiatan lebih dominan daripada realisasi kerja nyata.

Peran pelaksana kegiatan di lapangan terkesan sebatas formalitas. Kendali penuh disebut-sebut berada di tangan Kepala Desa. Ini bukan sekadar kelemahan administrasi, tetapi persoalan serius dalam tata kelola.

Sayangnya, Kepala Desa Gempolkurung, Nuriyadi, hingga kini belum bisa dimintai klarifikasi. Beberapa kali upaya untuk menemuinya di kantor desa selalu berujung nihil. Nuriyadi seolah tidak bisa dihubungi, dan tak meninggalkan jejak komunikasi.

Dana desa adalah amanah besar. Jika penggunaannya justru tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, maka pengawasan dan penegakan aturan menjadi keniscayaan. Penelusuran hukum bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa tidak terus terkikis.(Red)

Proyek tanaman buah untuk rakyat kini justru menyisakan lahan kosong, rumput liar, dan pertanyaan mendalam tentang akuntabilitas.

By Man