Gresik, mediainfopol.com-
Pemkab Gresik serius dalam penanganan stunting serta upaya mewujudkan Gresik zero stunting salahsatunya dengan jalankan Program Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Gresik yang berfokus terhadap keluarga resiko stunting.
Berbagai macam kegiatan dijalankan disemua lini, seperti yang dilakukan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) dengan menyelenggarakan Pertemuan Mitra Kerja dalam Percepatan Penurunan Stunting pada hari Senin, 24 Maret 2025 di Lt. II Aula Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik.
Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik dr. Titik Ernawati,M.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa permasalahan stunting menjadi tanggung jawab bersama, sehingga perlu adanya sinergitas dengan semua pihak termasuk dengan insan pers di Kabupaten Gresik yang memiliki peran dalam penyampai informasi kepada masyarakat.
Beliau dalam hal ini mmengundang 30 wartawan yang terdiri 10 perwakilan Komunitas Wartawan Gresik (KWG), 10 perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan 10 perwakilan Perkumpulan Media Online Indonesia Kabupaten Gresik, serta beberapa pihak yang terkait antara lain Ahmad Dharief Dahlawy, S.KM., M.M. (kepala bidang keluarga sejahtera & asvikasi) dan Sri Yoeni Ambarwati, S.Sos. (kepala bidang perlindungan perempuan dan anak serta pengarusutamaan hak anak).
Lebih lanjut Titik Ernawati berharap agar para insan pers bisa mengambil bagian dalam mengedukasi masyarakat melalui media masing-masing agar tujuan untuk wujudkan Gresik Zero stunting bisa segera terwujud guna persiapkan generasi yang sehat dan kuat Dalam menyongsong Indonesia emas 2045.
Selain itu Kepala Dinas KBPPA Gresik juga memberi paparan tentang 12 Point Pemberitaan Ramah Anak sesuai PERATURAN DEWAN PERS NO. 1 / PERATURAN-DP/II/2019
1. Wartawan merahasiakan identitas anak
2. Wartawan memberitakan secara faktual narasi bernuansa positif
3. Wartawan tidak menggali informasi diluar kapasitas anak
4. Wartawan tidak mempublikasikan anak untuk melengkapi informasi
5. Wartawan memperhatikan dampak pemberitaan yang berlebihan
6. Wartawan tidak memberitakan anak dalam perlindungan LPSK
7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus pelaku belum ditangkap
8. Wartawan tidak mempublikasikan identitas anak yang berhubungan dengan pelaku
9. Wartawan boleh mengumumkan identitas anak hilang atau disandera, jika anak belum ditemukan
10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang terlibat dalam politik / sara
11. Wartawan tidak menjadikan media social sebagai materi utama berita anak
12. Wartawan berpedoman pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Sementara Ketua DPC MOI Gresik Sulaiman Wello pada sesi tanya jawab Ia menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemkab Gresik Khususnya Dinas KBPPPA yang sudah berbuat banyak dalam penanganan sekaligus menurunkan angka stunting di kabupaten Gresik ini.
Sulaiman juga menyampaikan beberapa masukan guna untuk suksesnya pelaksanaan program penurunan stunting antara lain :
Pertama perlu ditingkatkan intensitas dalam melakukan edukasi melalui media masa sehingga tidak tergantung pada acara seremonial saja.
Kedua perlu terobosan baru dengan melibatkan sasaran edukasi baru yakni Kantor Urusan Agama (KUA) dengan sasaran calon pengantin yang sudah mendaftar akan melangsungkan pernikahan, sebab calon mempelai bisa dikatakan calon orang tua baru yang perlu pembekalan baik tentang nikah dan gizi.
Sulaiman Wello selaku ketua DPC MOI Gresik menegaskan bahwa semua anggota MOI siap untuk mendukung dan mensupport melalui sajian berita yang bisa disampaikan kepada masyarakat secara luas, tandas ketua DPC MOI.
Di akhir acara dibacakan komitmen bersama tentang Pemberitaan Ramah Anak yang pimpin oleh Ketua DPC MOI Gresik Sulaiman Wello dan diteruskan penandatangan oleh semua hadirin.(Man)