SURABAYA – Mediainfopol.com

Sabtu 22 Maret 2025 Pada 2017 lalu, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim menganggarkan Rp 65 miliar untuk paket pekerjaan belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada SMK swasta. Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Jatim.

Untuk itu, Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188/386/KPTS/013/2017 berwarkat 21 Juli 2017. Isinya tentang penerima hibah berupa barang, jenis barang, dan nilai barang.

Dalam pelaksanaannya, pejabat Dinas Pendidikan Jawa Timur membagi dana hibah barang menjadi dua paket pengadaan untuk 25 SMK swasta yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur. Caranya dengan tender atau lelang.

Kemudian, ditetapkan pemenang lelang paket I adalah PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak sebesar Rp 30.504.782.066 atau Rp 30,5 miliar. Sedangkan pemenang lelang paket II adalah PT Delta Sarana Medika dengan nilai Rp 33.062.961.725 atau Rp 33 miliar.

DPRD Sampang Gelar Rapat paripurna Nota penjelasan Bupati Terhadap Raperda pertanggung jawaban APBD 2023
Namun, beberapa barang yang diterima oleh 25 SMK swasta itu tidak sesuai dengan kebutuhan atau jurusan di sekolah tersebut. Selain itu, Kejati Jatim menemukan kemahalan harga.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut, ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. Perbuatan-perbuatan itu melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring an Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Melihat kronologis kejadian diatas,MAKI Jatim siap mengawal pengembangan penyelidikan dan penyidikan pada Kejaksaan Tinggi Jatim untuk kasus korupsi hibah SMK Tahun anggaran 2017 tersebut.

“Dugaan kasus korupsi hibah SMK Swasta TA 2017 senilai 65 M lebih itu sudah pernah kami atensi tetapi pada kenyataannya tidak berjalan,” jelas Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Dengan percepatan pengungkapan kasus korupsi hibah SMK dari Kejati Jatim termasuk penggeledahan pada 5 lokasi yang sudah dilakukan tim Kejati Jatim,menambah spirit MAKI Jatim untuk bergerak bersama.

Heru MAKI dalam kesempatan ini juga memberikan apresiasi serta penghargaan kepada Ibunda Kajati Jatim dan jajaran terutama Aspidsus Kejati Jatim yang cepat melakukan penindakan dan pengungkapan kasus tersebut. Bravo Kejati Jatim.Maki Jatim siap kawal dengan serius dan akan Maki Jatim akan demo Kejati Jatim secara besar besaran pungkasnya.

 

(Nurdiansyah)