Rejang Lebong//Mediainfopol.Com/Sebagai dari pencanangan Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu. Kesepakatan ini menitikberatkan pada pungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan kepatuhan dalam pembayaran pajak listrik.
Acara penandatanganan berlangsung di Hotel Santika Bengkulu (Ruang Rapat Besurek, Lantai 3) MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri, SE, MAP, bersama Manager PT PLN UP3 Bengkulu, Anjar Widyatama.
Turut hadir dalam acara ini beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan dalam implementasi kebijakan tersebut, di antaranya:
Kepala Bappeda, Kirdes Lapendo, S.STP, M.Si.
Kepala BPKD, Andi Ferdian, SE.
Inspektur Inspektorat, Gusti Mariah, SH, MH.
Kepala Dinas Perhubungan, Suryadi, S.Sos.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP, M.Si.
Sementara itu, dari pihak PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu, hadir pula jajaran manajemen yang siap mendukung pelaksanaan kerja sama ini.
Dalam sambutannya, Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri, SE, MAP, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan PLN dalam optimalisasi penerimaan pajak dari sektor tenaga listrik.
“Alhamdulillah, dalam waktu efektif 20 hari kerja, kami telah berhasil menjalin kolaborasi yang baik dengan PT PLN UP3 Bengkulu. Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam penyetoran pajak tenaga listrik, yang pada akhirnya akan mendukung peningkatan PAD Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Bupati Fikri.
Bupati juga menekankan bahwa PAD yang dihasilkan dari pajak tenaga listrik ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang masuk ke kas daerah melalui pajak listrik akan dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat. Sesuai dengan komitmen kami, FIKRI-HENDRI, yaitu Siap Bantu Rakyat, kami akan terus mengawal kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Fikri mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam pemanfaatan aliran listrik di rumah tangga masing-masing guna menghindari risiko kecelakaan dan kebakaran.
“Kami juga berharap masyarakat lebih tertib dalam membayar tagihan listrik, karena pajak tenaga listrik merupakan salah satu sumber utama PAD kita. Dengan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak ini, kita bisa terus meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di Rejang Lebong,” tambahnya.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara Pemkab Rejang Lebong dan PT PLN UP3 Bengkulu dapat terus berjalan optimal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam hal peningkatan layanan listrik maupun pengelolaan pajak yang lebih efektif.
(M.Harus ak)