Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/Menjamurnya gedung penangkaran sarang burung walet di areal pemukiman di kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, mendapat sorotan dan tanggapan serius salah satu mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Bumi Silampari meminta walikota menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dan regulasi mekanisme yang berlaku.
Dari pantuan awak media 15 maret 2025 dari beberapa kecamatan yang ada di beberapa titik kelurahan mulai di sepanjang jalan yos sudarso,kelurahan marga mulia sampai kelurahan lubuk kupang menjamurnya pelaku usaha penangkaran sarang burung walet.
Saat wartawan meminta tanggapan dan sudut pandang Ferry Isrop yang kita ketahui selama ini merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Bumi Silampari yang peduli dengan lingkungan, di sela kesibukan nya dalam melakukan penelitian di kecamatan Lubuklinggau utara I, untuk membuat sekripsi menjelaskan. Peran penting pemerintah kota Lubuklinggau dalam penegakkan Perda No 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
“Semoga walikota Lubuklinggau Rahmat Hidayat membuat tim untuk melakukan investigasi turun ke lapangan tujuan nya memastikan bagi pelaku usaha penangkaran sarang burung walet yang sudah beroperasi mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam Perda No 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi dan aturan yang lainnya.” ujar
Masi katanya Ferry Isrop. Mengingat menjamurnya usaha penangkaran sarang burung walet dilingkungan kota Lubuklinggau setidaknya bisa memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pendapatan yang diperoleh daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah.
“Pemkot wajib memberikan sanksi tegas jika pelaku usaha penangkaran sarang burung walet tidak mematuhi aturan yang berlaku.” Tutup Ferry Isrop.
(M.Harus ak)