Palembang//Mediainfopol.Com/11 Maret 2025 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya berhasil menangkap BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016 yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2025-2030. Penangkapan dilakukan di Hotel Alam Sutra, Palembang, setelah BA berulang kali mangkir dari panggilan jaksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyatakan bahwa BA telah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami tahan. BA sudah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan,” ujar Vanny dalam siaran persnya.
Menurut informasi dari tim penyidik, BA kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Ia sempat terdeteksi berada di Jakarta, Bengkulu, dan Lubuklinggau sebelum akhirnya ditemukan di Palembang. Tim Penyidik Kejati Sumsel yang dibantu Tim Intelijen berhasil mengidentifikasi keberadaan BA pada Selasa pagi, 11 Maret 2025. Setelah memastikan lokasi di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Palembang, tim langsung melakukan penangkapan.
Meski awalnya BA menolak untuk ditangkap, setelah diberikan pemahaman oleh petugas, ia akhirnya bersedia dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BA merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan negara secara ilegal. Ia diduga terlibat bersama empat tersangka lainnya, yakni RM, RS, SAI, dan AM.
Kelima tersangka ini diduga melakukan penguasaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 hektare yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Lahan tersebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT. DAM di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menerbitkan izin dan menguasai lahan secara ilegal. Dari total luas 10.200 hektare yang dikelola PT. DAM, sekitar 5.974,90 hektare merupakan lahan negara yang tidak seharusnya dikuasai untuk kepentingan pribadi atau korporasi.
Penangkapan BA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025. Sementara itu, BA kini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo, Palembang.
Atas perbuatannya, BA dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut. Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jika terbukti bersalah, BA bisa terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Kejati Sumsel memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik akan terus mendalami keterlibatan BA serta peran pihak lain dalam dugaan korupsi ini.
Kejati Sumsel juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penguasaan lahan negara secara ilegal. Masyarakat diharapkan terus mengawasi jalannya proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
(M.Harus ak)