Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/ Dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2025, Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuklinggau kembali berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pemuja barang haram. Penangkapan ini terjadi pada Rabu (5/3/2025), dengan tersangka berinisial MAA (20), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, AKP Nopera Enam Jaya Putra, bersama timnya, berhasil mengamankan tersangka MAA. Penangkapan dilakukan di Jalan Hujan Gerimis, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,23 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan tersangka.

Karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, tersangka MAA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Operasi Pekat Musi 2025 ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lubuklinggau guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
(M.Harus ak)