Lubuklinggau// Mediainfopol.Com/ 3 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau secara resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Redi Bin Ujang Romli berdasarkan prinsip keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020. Keputusan ini diambil setelah tersangka menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan korban, yang merupakan ayah kandungnya sendiri, memberikan maaf atas kejadian tersebut.

Penghentian penuntutan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida, SH, MM, MH, melalui kepala seksi Intelijen Wenharnol, S.H.,M.H. menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menghindari hukuman yang bersifat represif, tetapi juga untuk menjaga harmoni dalam keluarga dan masyarakat.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Perumnas Dayang Torek RT.09, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Saat itu, tersangka Redi Bin Ujang Romli sedang duduk di depan rumah ketika mendengar korban Ujang Romli Bin Along berbicara kepada adiknya, Rico, mengenai kebiasaan tersangka yang dianggap terlalu santai. Perkataan korban membuat tersangka merasa tersinggung dan emosi.

Dalam keadaan marah, tersangka masuk ke dalam rumah dengan niat mencari senjata tajam. Namun, kakak perempuannya yang menyadari gelagat mencurigakan tersebut segera mencegahnya, sehingga terjadi keributan di dalam rumah.

Mendengar suara keributan, korban yang juga ayah dari tersangka masuk ke dalam rumah dan bertanya, “Ada apa?” Namun, tersangka justru semakin emosi dan langsung menyerang korban dengan cara merangkul dan memukulinya. Pukulan tersebut mengenai mata kiri, pipi kanan, serta bagian wajah lainnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka dan segera dibawa ke RS Ar Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan medis.

Hasil pemeriksaan medis berdasarkan Visum et Repertum No.10/XII/VISUM/RS-AR Bunda/LLG/2024 yang ditandatangani oleh dr. Noviyanti, menunjukkan bahwa korban mengalami
Luka robek di pelipis mata kanan dengan ukuran 2,5 cm x 0,5 cm
Luka lecet di bawah mata kiri dengan ukuran 1,8 cm
Kemerahan di wajah, termasuk bagian hidung, pipi kiri, dan dagu
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban, tersangka, dan pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Tersangka Redi Bin Ujang Romli menyatakan penyesalan mendalam atas tindakannya dan meminta maaf kepada ayahnya.

Korban Ujang Romli Bin Along, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, memutuskan untuk memaafkan anaknya dan tidak menghendaki proses hukum berlanjut.

Berdasarkan hasil mediasi tersebut, Kejaksaan menilai bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) kemudian menyetujui penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya
Tersangka mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Korban telah memaafkan tersangka dan ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga yang perlu dipulihkan.
Perkara ini bukan termasuk tindak pidana yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Penghentian penuntutan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menerapkan kebijakan keadilan restoratif yang menekankan pada penyelesaian perkara di luar jalur hukum formal. Langkah ini tidak hanya menghindarkan tersangka dari hukuman pidana yang dapat berdampak buruk bagi masa depannya, tetapi juga bertujuan untuk memperbaiki hubungan keluarga dan menjaga keharmonisan sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menegaskan bahwa prinsip keadilan restoratif bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan mencari solusi yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami berharap dengan adanya penghentian penuntutan ini, tersangka dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan memperbaiki hubungannya dengan keluarga. Ini adalah salah satu contoh bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai keadilan yang lebih luas, bukan hanya sekadar menghukum,” ujarnya.

Selain itu, Kejaksaan juga menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif tetap dilakukan secara selektif dan tidak berlaku untuk semua kasus. Hanya perkara tertentu yang memenuhi kriteria yang dapat diselesaikan melalui pendekatan ini, terutama yang melibatkan hubungan kekeluargaan dan memiliki peluang besar untuk berdamai.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem hukum di Indonesia semakin adaptif dalam menyelesaikan perkara pidana dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sosial, dan keadilan.

Dengan adanya penghentian penuntutan ini, diharapkan tersangka dapat belajar dari kesalahannya, memperbaiki diri, serta menjalin kembali hubungan baik dengan keluarganya. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam kasus-kasus yang memenuhi syarat, guna menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
(M.Harus ak)