Rejang Lebong//Mediainfopol.Com/ Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menggelar rapat kutei guna membahas penganugerahan gelar adat bagi Bupati Rejang Lebong, HM Fikri, SE, MAP, dan istrinya, serta Wakil Bupati, Dr. Hendri, SSTP, MSi, dan istrinya. Rapat yang berlangsung di Ruang Pola Pemkab, Jumat (28/2) pukul 08.30–11.00 WIB, dihadiri Staf Ahli Bupati Andhy Aprianto, SE, Kadis Dikbud Drs. Noprianto, MM, para camat, ketua BMA desa dan kelurahan, serta tim transisi bupati-wakil bupati.

Pemberian gelar adat bagi pemimpin daerah merupakan tradisi yang mencerminkan penghormatan masyarakat terhadap pemimpin mereka. Staf Ahli Bupati, Andhy Aprianto, menegaskan bahwa gelar adat ini adalah sebuah anugerah kehormatan yang diharapkan membawa manfaat bagi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati.

“Semoga gelar adat yang diberikan ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi simbol kehormatan yang mempererat hubungan pemimpin dengan masyarakat adat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kadis Dikbud Drs. Noprianto, MM, menekankan bahwa rapat kutei kali ini bertujuan menetapkan gelar yang tepat.

“Pemberian gelar adat ini juga menjadi bagian dari agenda budaya. Kita ingin memastikan bahwa dalam Pekan Budaya HUT Kota Curup 2025, bupati dan wakil bupati beserta istri sudah menyandang gelar adat tersebut,” katanya.

Namun, pertanyaannya: apakah penganugerahan ini memang sebuah penghormatan yang benar-benar berakar pada tradisi, atau justru hanya menjadi formalitas belaka?

Ketua BMA Rejang Lebong, Ir. Ahmad Faizar, MM, menegaskan bahwa BMA ingin melibatkan seluruh perangkat adat dalam penentuan gelar ini. Oleh karena itu, seluruh BMA desa dan kelurahan dari 15 kecamatan diberi kesempatan untuk mengusulkan gelar yang layak diberikan.

“Kami ingin memastikan gelar adat yang dianugerahkan benar-benar memiliki otentisitas sejarah. Karena itu, kami memberi waktu kepada BMA desa dan kelurahan untuk merembukkan usulan mereka dan menyerahkannya ke BMA kabupaten paling lambat 15 Maret 2025,” jelasnya.

Namun, meskipun keterlibatan BMA desa dan kelurahan dianggap sebagai langkah demokratis, BMA kabupaten sebenarnya telah menyiapkan lima gelar adat untuk bupati dan wakil bupati beserta istri. Hanya saja, Ahmad Faizar belum bersedia mengungkapkan detailnya.

“Nantinya akan ada panitia seleksi yang menilai usulan dari BMA desa dan kelurahan. Gelar yang diberikan harus berasal dari kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak,” tambahnya.

Namun, apakah ini benar-benar demokratis? Jika BMA kabupaten sudah menyiapkan lima gelar, apakah usulan dari tingkat desa dan kelurahan hanya sekadar formalitas?

Meski penganugerahan gelar adat ini mendapat dukungan, ada pula kritik dan keraguan dari beberapa tokoh adat.

Perwakilan BMA Kelurahan Batu Galing, Anton, menilai bahwa pemberian gelar adat ini terlalu cepat dan sebaiknya didasarkan pada evaluasi kinerja terlebih dahulu.

“Sebaiknya kita nilai dulu kinerja, etika, dan perilaku pemimpin kita. Jangan terburu-buru. Jika memang layak, barulah gelar adat diberikan dalam acara kedurei agung yang disaksikan masyarakat luas,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Riduan Khalik, yang menyebutkan bahwa pemberian gelar adat ini sebaiknya ditinjau ulang.

“Jangan sampai penganugerahan gelar adat hanya menjadi kebiasaan yang dilakukan setiap ada pemimpin baru. Gelar adat seharusnya memiliki makna yang lebih dalam, bukan hanya sekadar seremonial pergantian jabatan,” katanya.

Namun, Ahmad Faizar menegaskan bahwa kepengurusan BMA masih sah hingga Maret 2026, sehingga memiliki wewenang penuh untuk melakukan penganugerahan ini.

“Masa jabatan BMA tidak berakhir bersamaan dengan periode bupati. Kepengurusan baru akan dibentuk dalam Musda BMA 2026,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Riki Tewel, anggota tim transisi Fikri-Hendri, mengungkapkan hasil penelusuran garis keturunan HM Fikri. Bupati diketahui merupakan keturunan ke-11 dari Djenaris, tokoh kutei Selupu Rejang dari Cawang Lekat.

Riki juga mengingatkan bahwa dalam sejarah Rejang Lebong, hanya empat tokoh yang pernah menerima gelar adat di zaman Belanda, yaitu.
Abdul Hamid dari Marga Selupu Rejang dengan gelar “Raja Jaya Sempurna”.
HM Arif dari Marga Bermani Ulu dengan gelar “Depati Tiang Alam”.
H. Ali Asar dari Marga Juru Kalang dengan gelar “Depati Rajo Besak”.
Kapidin dari wilayah Sindang dengan gelar “Depati Mangku Negeri”.

“Dulu, gelar adat diberikan dengan landasan kuat, baik dari keturunan maupun kontribusi bagi masyarakat. Jika gelar adat diberikan setiap kali ada pemimpin baru, apakah ini masih sejalan dengan nilai-nilai adat kita?” ucapnya.

Penganugerahan gelar adat bagi Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong beserta istri menjadi langkah besar dalam pelestarian tradisi. Namun, apakah ini benar-benar penghormatan yang tulus atau sekadar formalitas?

Di satu sisi, ada harapan bahwa gelar adat ini akan memperkuat hubungan pemimpin dengan adat dan budaya setempat. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan besar: Apakah pemberian gelar adat ini masih memiliki makna yang sama seperti dulu?

Dengan berbagai perbedaan pendapat, keputusan akhir tetap berada di tangan BMA kabupaten dan perangkat adat desa serta kelurahan. Proses seleksi dan penentuan gelar masih berlangsung hingga 15 Maret 2025, dan masyarakat akan menunggu apakah penganugerahan ini benar-benar mencerminkan nilai-nilai adat yang sesungguhnya.
(M.Harus ak)

Sumber: Media Center Rejang Lebong

You missed

Kepala BKN ke Jember, Apresiasi Kebijakan Pengangkatan Ribuan PPPK Diskominfo Jember – Pemerintah Kabupaten Jember kembali menegaskan posisinya sebagai daerah yang berani mengambil langkah strategis dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Komitmen tersebut tercermin dalam kegiatan olahraga bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, yang digelar di Alun-Alun Nusantara Jember, Jumat (9/1/2026). Kehadiran Kepala BKN Pusat di Jember menjadi penanda penting sekaligus pengakuan nasional atas kebijakan progresif Pemkab Jember dalam memperjuangkan kepastian status pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu. Jember tercatat sebagai kabupaten dengan jumlah pengangkatan P3K paruh waktu terbesar di Indonesia, mencapai sekitar 8.000 orang. Bupati Jember, Gus Fawait, menyampaikan bahwa kunjungan Kepala BKN ke Jember merupakan bentuk apresiasi sekaligus penguatan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah. “Alhamdulillah hari ini kita kedatangan tamu Kepala BKN Pusat. Beliau datang ke Jember sebagai bentuk komitmen dan apresiasi karena Jember hari ini memperjuangkan nasib PPPK dan PPPK paruh waktu terbesar di Indonesia,” ujar Gus Fawait. Ia mengakui bahwa pengangkatan ribuan PPPK berdampak signifikan terhadap kondisi fiskal daerah. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD sepakat bahwa kejelasan status pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun adalah bentuk penghormatan terhadap pengabdian. Gus Fawait juga menegaskan kebijakan Pemkab Jember yang tetap mempertahankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam APBD Tahun Anggaran 2026. “Di saat pemerintah provinsi dan banyak kabupaten/kota lain melakukan penyesuaian bahkan pemotongan TPP, Jember memilih mempertahankan TPP. Ini berarti secara rasio APBD, Jember justru melakukan penguatan kesejahteraan ASN,” jelasnya. Kebijakan tersebut telah mendapatkan persetujuan DPRD Jember dan diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga motivasi, integritas, serta kualitas pelayanan publik. “Sebagai bentuk komitmen, insya Allah ASN Jember akan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” imbuh Gus Fawait. Sementara itu, Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh memberikan apresiasi tinggi atas keberanian dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Jember dalam memperjuangkan ASN dan P3K. “Pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Jember berjalan sangat baik. Delapan ribu PPPK paruh waktu itu angka yang sangat besar, salah satu yang terbesar di Indonesia,” ujar Prof. Zudan. Ia menilai kebijakan Jember sebagai contoh konkret keberpihakan pemerintah daerah terhadap pengabdian pegawai, sekaligus bukti keseriusan kepala daerah dalam membangun birokrasi yang manusiawi. “Ini adalah wujud perjuangan luar biasa. Maka mari kita bantu Bupati dan Wakil Bupati Jember dengan cara meningkatkan kinerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya. Kegiatan olahraga bersama ini menjadi lebih dari sekadar agenda kebersamaan. Ia menjelma sebagai simbol kuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem kepegawaian yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada pengabdian. Melalui pengangkatan PPPK terbesar secara nasional, kebijakan mempertahankan TPP, serta penataan administrasi kepegawaian, Kabupaten Jember menegaskan diri sebagai daerah yang berani mengambil risiko fiskal demi kepastian status, martabat, dan masa depan para ASN.