LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.Com/Menjadi sorotan dan tanggapan serius oleh Ketua Umum Lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LPKP) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. Mengenai kendaraan mobil pengangkutan batu bara melakukan pengisian BBM tepatnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota lubuklinggau.meminta Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Cros cek ke lapangan.
Dari hasil investigasi dilapangan Lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LPKP) Kota Lubuklinggau melihat adanya kejanggalan terkait kendaraan mobil pengangkut Bantu Bara melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) Pengisian tepatnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota lubuklinggau.
Meminta dan desak Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terkait peraturan berdasarkan surat edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.
Zahrin menjelaskan kepada awak media meminta Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk menindak lanjuti atas hasil temuan dilapangan mengenai dugaan penyalahgunaan (Kongkalikong) kendaraan jenis mobil pengangkut batu bara dan kerjasama atau permufakatan jahat antara pihak SPBU dengan Mobil Pengangkut Batu Bara.
“BBM bersubsidi yang tersedia di SPBU untuk masyarakat umum, bukan untuk armada angkutan hasil tambang batu bara.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 4 tahun 2022.” ujar Zahrin Kamis 2025.
Lebih lanjut Zahrin juga meminta pihak terkait Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota lubuklinggau dan pihak terkait lainnya untuk melakukan cros cek ke lapangan guna memastikan BBM tersalur tepat pada regulasi aturan.”
“Kami juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota lubuklinggau untuk melakukan cros cek ke lapangan jika terbukti tolong di berikan sanksi tegas menurut perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya kepada awak media.
(M.Harus ak)