MUSI RAWAS//Mediainfopol.Com/Polres Musi Rawas (Mura), terus berupaya melakukan penekanan sekaligus penangkapan serta pemberantasan narkotika diwilayah daerah yang berslogan, “Bumi Lan Serasan Sekentenan”.
Terbukti, walaupun baru dua bulan memasuki Tahun 2025, Polres Musi Rawas (Mura), bersama Kejaksaan Negeri Mura, BNNK Mura, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti serta Labfor Polda Sumsel, melaksanakan Press Release dan Pemusnaan Barang Bukti (BB), Narkotika di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Kamis (20/2/2025).
Kegiatan press release dan pemusnaan BB, dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri SH, Kabag Ops, Kompol Roy Zulisrin SH, MH, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, Kasi Propam, AKP Sutrisno dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari beserta personel Satresnarkoba Polres Mura.
Hadi juga, saat pelaksanaan kegiatan tersebut, Plt Kajari Negeri Mura, Abu Nawas SH, MH, Kepala BNNK Mura, AKBP Abdul Rahman, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Ronald Heru Praptama dan perwakilan Labfor Polda Sumsel, Ipda Vadia Rahma Asmahendra S.Si.
BB yang dimusnakan diantaranya, sabu seberat bersih 420 gram, 69 butir berlogo kerang warna merah narkotika jenis ekstasi, 59 butir berlogo kerang warna kuning narkotika jenis ekstasi, 18 butir berlogo super mario warna merah narkotika jenis ekstasi dan 20 butir berlogo super mario warna kuning narkotika jenis ekstasi.
BB tersebut dimusnakan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai kemudian dibuang ke kloset toilet di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan bahwa hari ini kami (Polres Mura), bersama Bapak Kajari, Bapak BNNK Mura, Bapak Kalapas dan perwakilan Labfor Polda Sumsel, menggelar Press Release dan Pemusnaan Barang Bukti (BB), narkotika.
Dan, untuk diketahui pada tahun 2024, Satnarkoba Polres Mura, telah berhasil mengungkap 84 kasus, 105 tersangka diantaranya 102 tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan, dengan BB berupa sabu seberat 754,96 gram, ekstasi 80 butir dan ganja 250 gram.
“Walaupun, sebenarnya dengan anggaran terbatas, sanking banyaknya perkara narkotika, namun tetap berupaya dan menindak lanjuti pengungkapan narkotika melalui laporan-laporan polisi serta warga,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, namun untuk awal tahun 2025 terhitung baru dua bulan, Januari-Februari, Satresnarkoba Polres Mura, berhasil menangkap 7 tersangka, dan 1 tersangka berstatus pelajar dengan usia 19 tahun, namun sudah termasuk dewasa.
Diantaranya, tersangka, MA (18), personel berhasil menyita ekstasi 153 butir, tersangka, Darus (49), BB sabu 1,41 gram, tersangka Niti Sumito (45), BB sabu 450 gram dan ekstasi 190 butir, tersangka Indra Gunawan (50), BB sabu 5,17 gram, tersangka, Anwar (43), BB sabu 3,37 gram dan tersangka Garin Eko Nugroho (19), BB sabu 6,81 gram.
“Sebenarnya, dengan adanya kejadian ini, jujur agak sedih, sebab masih bersatus pelajar, tetapi sudah terlibat dengan narkoba,” ucap Kapolres
Kembali, Kapolres menjelaskan, pada tahun 2025 ini, sudah melakukan pengungkapan 6 kasus, dengan berhasil menyita BB pada Januari, sabu seberat 451,41 gram, ekstasi sebanyak 303 butir seberat 125,05 gram, namun pada Febuari berhasil menyita BB sabu seberat 8,54 gram.
Dan, yang akan dilakukan pemusnaan pada hari ini, BB diantaranya, sabu seberat bersih 420 gram, 69 butir berlogo kerang warna merah narkotika jenis ekstasi, 59 butir berlogo kerang warna kuning narkotika jenis ekstasi, 18 butir berlogo super mario warna merah narkotika jenis ekstasi dan 20 butir berlogo super mario warna kuning narkotika jenis ekstasi.
“BB tersebut dimusnakan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai kemudian dibuang ke kloset toilet di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura,” tuturnya
Sementara itu, Plt Kajari Negeri Mura, Abu Nawas SH, MH, mengatakan dengan dilakukannya press release dan pemusnaan BB ini, mengurangi resiko kami, khususnya narkotika, agar tidak disalah gunakan ataupun baik penyimpanan.
“Kami, juga mempunyai program, pemberatasan dan pencegahan serta penindakan bidang hukum, namun diwajibkan juga Restorative Justice (RJ), apabila tidak terlibat jaringan, dan BB kurang dari 1 gram,” kata Abu Nawas
Sementara itu, Kepala BNNK Mura, AKBP Abdul Rahman, mendukung dengan dilakukannya press release dan pemusnaan BB, dan apabila pengungkapan kasus dengan BB dibawah 8 butir ineks dan sabu dibawah 1 gram, dan status tersangka hanya pemakai bukan pengendar, maka akan rehabilitasi sebab termasuk korban.
“Selain itu, ada beberapa titik, bakal jadi Desa Bersinar, tentang Desa Tangguh, kedepannya akan tetap berkoordinasi untuk saling tukar informasi, dan rehabilitasi gratis. Untuk saat ini sudah ada 60 pasien rehabilitasi,” katanya
Selanjunya, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Ronald Heru Praptama mengatakan setuju dan sejalan Bapak Kapolres dan personel Satresnarkoba dalam pengungkapan serta pemberantasan narkotika, sesuai dengan program Asta Cita.
“Kami juga, sebelumnya terus berupaya melakukan razia untuk melakukan pencegahan peredaran narkotika,” ucapnya
Terakhir, pengakuan tersangka, GE (19), pelajar SMA terlibat dengan pengedar/bandar narkoba saat dimintai keterangan dihadapan insan pers.
“Benar pak, aku memang pelajar, dan itu memang barang aku dan hampir dua tahun aku makai,” tutupnya.
(M.Harus ak)