Mediainfopol.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) saat ini tengah menyusun draft peraturan tentang perlindungan anak di ruang digital. Salah satu aspek yang dikaji adalah pembatasan usia anak dalam bermain media sosial (medsos). Langkah ini diharapkan mampu melindungi anak di ruang digital dari konten negatif seperti judi online, bullying, hingga kekerasan seksual di ruang digital.Menurut Komidigi regulasi yang mengatur akses ke platform digital oleh anak-anak sangat diperlukan. Sebab, kasus pornografi anak dan perjudian online di Indonesia terus meningkat.Hal ini direspon baik oleh Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA). Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Puji Winarti saat ditemui usai kegiatan sosialisasi dalam rangka memperingati internet aman sedunia, kemarin di aula Perpustakaan Daerah setempat, sangat merespon baik terhadap rencana atau draft regulasi yang disusun oleh Komdigi terkait dengan pembatasan akses terkait usia anak dalam bermedia sosial.Ia menegaskan bahwa DPMPPA Kota Pekalongan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan regulasi ini dapat diterapkan secara efektif. Menurutnya, dengan adanya pembatasan usia dalam bermedia sosial, anak-anak dapat lebih terlindungi dari paparan konten negatif yang berpotensi membahayakan perkembangan mereka.“Kami sedikit merasa lega dengan adanya aturan ini, nanti saat sudah dipublikasikan, kami bisa menindaklanjuti ke semua jejaring terkait seperti satuan pendidikan, ponpes, agar benar-benar menjadi satuan pendidikan atau organisasi yang ramah anak terutama dalam berinternet,” tukasnya.
Kaperwil : Antonius Sutarko