Jateng ,Mediainfopol,com
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana Undang Undang Psikotropika berupa obat keras daftar G sebanyak 302 butir yang dilakukan oleh diduga pengedar berinisial BHQ alias Ubay.
BHQ alias Ubay (25) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Barat diamankan petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di tepi jalan ikut desa Karanglewas Kidul RT 007 RW 003 Kecamatan Karanglewas pada hari Rabu (5/2/25) sekira pukul 23.00 wib.
“Saat diamankan, BHQ kedapatan memiliki obat obatan Psikotropika sebanyak 2 butir, kemudian pelaku juga menyimpan obat keras daftar G sebanyak 300 butir di kamar kos nya”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budianto, S.H., M.H.
Saat ini BHQ berikut barang bukti berupa 2 butir obat diduga psikotropika, 300 butir obat diduga obat keras daftar G, serta uang tunai hasil penjualan obat keras daftar G Rp. 187.000., kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
BHQ dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(Kaperwil Anton Sutarko)