MUSI RAWAS// Mediainfopol.Com/Sepertinya penggiat control sosial serius dalam pengawasan dan kepedulian penggunaan Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LPKP) segera melaporkan oknum Kepala Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas atas Dugaan penyalahgunaan Dana Desa

Saat dikonfirmasi minggu 9 Februari 2025 Ketua Umum Lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LPKP) Zahrin didampingi sekertaris, akan segera melaporkan oknum Kepala Desa Mataram kuat dugaan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat dengan beberapa modus.

“Laporan atau dokumen sudah kami siapkan berdasarkan beberapa alat bukti baik data keterangan dilapangan dan lainnya, insyallah dalam waktu dekat ini kami akan segera melaporkan oknum Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas atas,

Dugaan dari hasil Deskripsi dilapangan menurut analisis kami diketahui bahwa sang oknum Kepala Desa termasuk dalam kategori korupsi menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001.”

Masih katanya Zahrin saat ditanyai awak media. Yang kita laporan kegiatan dana desa di tahun 2023/2024.” pungkasnya.
(M.Harus ak)