Oplus_131072

Gresik, mediainfopol.com
Dugaan Jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan SD Negeri wilayah Kecamatan Driyorejo marak terjadi. Padahal, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik secara resmi melarang keras sekolah menggunakan LKS untuk digunakan di sekolah.

Larangan tersebut tertuang dalam surat instruksi Kepala Dinas Pendidikan Gresik Nomor: 420/1984/437.53/2024 pada poin 3, yang berbunyi: “Sekolah tidak dibenarkan melakukan penjualan buku ajar dan LKS/LUPA baik oleh pihak sekolah, komite sekolah dan paguyuban.”

Bagaimana mungkin sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang bagi anak-anak, malah menjadi ajang bisnis yang menguntungkan segelintir orang? Bagaimana mungkin guru-guru yang seharusnya menjadi teladan dan panutan bagi siswa, malah menjadi bagian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang?

Jika hal tersebut benar maka tidak hanya menyakitkan hati, tetapi juga menggores integritas pendidikan di Indonesia. Kita harus bertanya, apa yang telah terjadi pada pendidikan kita?

Diduga, kejahatan ini terjadi karena pihak sekolah tergiur oleh keuntungan ratusan juta per semester. Jual beli LKS ini sudah masif dan tersistem, sehingga dinamakan sebagai “ladang bisnis” di sekolah.

Hal ini berdampak pada kualitas pendidikan, karena guru tidak fokus pada pelayanan didik. Guru menjadi malas berinovasi dalam peningkatan mutu, malas memberi tugas untuk murid, dan berakibat otak siswa tidak kreatif.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Operasional Sekolah.

Pasal 15 ayat (1) Permendikbud Nomor 28 Tahun 2019 menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan orang tua.

Sanksi pidana bagi pelanggaran aturan ini diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi:

“Barang siapa melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan orang tua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Pihak K3S SD Negeri wilayah Driyorejo sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut tentang jual beli LKS di sekolah mereka.
Jika yang punya kewenangan di Kabupaten Gresik tidak bisa menindak tegas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang ASN seperti ini, maka Anggota DPRD Kabupaten Gresik harus turun tangan untuk memberantas praktik korupsi ini. Sebagai wakil Rakyat, Anggota DPRD harus meminta pertanggungjawaban dari Pemerintah Kabupaten Gresik dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik atas kegagalan mereka dalam mengatasi praktik korupsi ini.

Selain itu, Anggota DPRD juga harus meminta agar Pemerintah Kabupaten Gresik dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan sekolah, serta meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang ASN di sekolah. (*)

By Man