Gresik – mediainfopol.com
Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah.
Agar dana bos bisa lebih besar UPT SD Negeri 182 Gresik diduga melakukan penggelembungan jumlah siswa untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang lebih besar. Menurut data Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), jumlah siswa di sekolah tersebut adalah 137 siswa. Tetapi jumlah siswa penerima BOS mencapai 149 siswa.
Selain itu, ditemukan bahwa 12 siswa tidak terdaftar di Dapodik. Hal ini memicu dugaan bahwa sekolah melakukan manipulasi data untuk mendapatkan dana BOS yang lebih besar.
Modus yang diduga dilakukan oleh sekolah adalah dengan memasukkan nama-nama siswa yang tidak ada atau tidak terdaftar di Dapodik ke dalam daftar penerima BOS. Dengan demikian, sekolah dapat mendapatkan dana BOS yang lebih besar dan memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan lain.
Aturan dan pasal pidana yang relevan dengan kasus ini adalah,
1. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan harus menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
2. Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan harus memenuhi standar pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Pasal 263 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja membuat atau memalsukan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain atau negara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kepala Sekolah UPT SD Negeri 182 Gresik, Mujiono, belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan keterangan tentang hal ini. (Tim Red)